Jakarta,Klikanggaran.com - Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2018, anggaran belanja Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sebesar Rp44.629.547.000,00 dengan realisasi sebesar Rp40.666.844.586,00, yang antara lain direalisasikan melalui Pengambilan Uang (PU) pada rekening Bank Bendahara Pengeluaran sebesar Rp14.680.618.887,00 atau sebesar 36% dari anggaran.
Rekening Bendahara Pengeluaran merupakan rekening tempat menyimpan uang yang ditentukan oleh PA/KPA dilingkungan Setjen Wantannas untuk membayar seluruh pengeluaran yang menjadi kewajiban entitas. Untuk mendukung kelancaran operasional pengeluaran uang lembaga, setiap lembaga dapat membuka ataumemiliki nomor rekening pengeluaran.
Pembukaan rekening oleh kementeriaan/lembaga harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Rekening Bendahara Pengeluaran Wantannas dibuka pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 103-000107xxxx atas nama Benrut Sekj. DewanKetahananNasional.
Berdasarkan basil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa pembukaan rekening Bendahara Pengeluaran belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara Umum Negara.
Sehingga jelas sekali mengakibatkan risiko penyimpangan dan tidak terkendalinya pengelolaan rekening wantanas belum dapat keyakinan pengesahan dari Menteri Keuangan dan berpotensi adanya kas pada rekening bendahara yang tidak dilaporkan.