kebijakan

Akuisisi Saham Perusahaan Swasta, PTBA Terlilit Hutang Ratusan Miliar?

Kamis, 2 Januari 2020 | 12:04 WIB
IMG_20200102_114210


Palembang, Klikanggaran.com

 

Akuisisi atau pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan, dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. 

 

PT Bukit Asam (Persero) dalam meningkatkan performa perusahaan melakukan akuisisi beberapa perusahaan swasta yang dinilai benefit. Akusisi dilakukan karena manajemen berpendapat menguntungkan dan meningkatkan pendapatan perusahaan.

 

Pada tahun 2015 PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak Perusahaan PT BMI mengakuisisi saham PT SBS. Dalam melakukan akuisisi itu, PT BMI menggelontorkan dana sebesar Rp48 miliar untuk memperoleh kepemilikan 95% atas saham SBS.

 

Baca juga: GKPKN: Rekonsiliasi PTBA yang Lamban, Seakan Ada Celah Permainan?

 

PT SBS yang diakuisisi bergerak dalam bidang pengangkutan darat, konstruksi, perdagangan, pertambangan, perbengkelan, dan jasa yang berkantor di Jakarta.

 

Manajemen PT Bukit Asam berpendapat,  aktiva PT SBS merepresentasikan jumlah yang lebih besar dari nilai buku yang dibayar oleh PTBA.

 

Aktiva PT SBS yang dianggap menguntungkan itu sebesar Rp102 miliar yang timbul dari akuisisi saham PT SBS.  Dan akan diperoleh melalui sinergi operasi Kelompok Usaha dari SBS melalui keahlian pada bisnis jasa pertambangan dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh SBS. 

 

Manajemen PTBA mengakui akuisisi PT SBS tidak mengurangi pajak penghasilan yang harus dibayar PTBA. Selain itu manajemen PTBA juga berpendapat dari seluruh nilai piutang usaha dan piutang lain-lain senilai Rp58,1 miliar sebagai piutang tertagih.

 

Baca juga: PTBA Klarifikasi Berita Pendapatan Berpotensi Hilang

 

"Kas PT SBS sebesar Rp50,1 miliar dan asset PT SBS yang dinilai sebesar Rp176 miliar dianggap sebanding dengan hutang PT SBS senilai hampir Rp423 miliar. Hutang PT SBS ini termasuk hutang ke  perbankan dengan nominal Rp217 miliar dan hutang kepada kepada pihak ketiga termasuk hutang pajak yang menjadi hutang PTBA dengan mengakuisisi saham PT SBS," ujar Deputy MAKI Sumbagsel, Ir Fery Kurniawan dalam siaran persnya, diterima klikanggaran.com, Kamis (02/01/2020).

 

Manajemen berpendapat proses akuisisi ini sudah memenuhi syarat dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun ketika diconfirm ke Sekertaris perusahaan mengenai ada tidaknya pendapat OJK dalam proses akuisisi ini didapat jawaban, “Saya lagi cuti dan akan saya infokan ke teman-teman.

 

"Apakah proses akuisisi telah sesuai aturan dan tidak menambah beban perusahaan serta tidak berpotensi merugikan keungan negara?," tanya Fery.

 

Keberhasilan suatu perusahaan dalam melakukan akuisisi tergantung pada hasil penilaian audit auditor independent  sebelum akuisisi. Dan proses akuisisi harus dijelaskan dalam laporan keuangan konsolidasian secara transparan karena PT BA perusahaan terbuka.

 

“Di dalam financial report PTBA yang saya baca bahwa manajemen berpendapat transaksi kombinasi bisnis yang dilakukan oleh Grup telah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi di jelaskan di dalam FR PTBA pendapat OJK," ucap Feri kembali.

 

Fery curiga dengan proses akuisisi ini, dilakukan pihak manajemen ataukah pemegang saham dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia atau orang-orang yang di luar itu, namun berpengaruh kepada manajemen.

 

“Coba simak keuntungan PTBA tahun 2016 yang seharusnya naik mendekati Rp3 triliun namun karena mengakuisisi saham PT SBS turun dari tahun 2015. Keuntungan PT BA tahun 2016 berdasarkan perhitungan auditor independent hanya pada kisaran Rp2 triliun," kata Fery.

 

Sebelumnya PTBA juga telah mengakuisisi saham  PT Bumi Sawindo Permai pada Oktober 2014. PTBA mengakuisisi 99,9% saham PT BSP dengan harga pembelian Rp861 miliar melalui BMI. 

 

PT BSP merupakan perusahaan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasil turunan kelapa sawit yang berdomisili di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Dimana Pada perjanjian jual beli saham, PT BMI mengambil alih saham senilai Rp861 miliar dari pemegang saham sebelumnya, PT Mahkota Andalan Sawit (MAS) dan Mily

 

Biaya terkait akuisisi telah dibebankan pada beban administrasi dan umum pada laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014. Dari seluruh nilai piutang senilai nominal Rp42,6 miliar dan piutang senilai Rp41,5 miliar PTBA berpendat piutang yang tertagih.

 

Sepertinya Manajemen PTBA berpendapat terhadap hutang PT BSP senilai hampir Rp600 miliar setara dengan asset yang dinyatakan oleh PT BSP mendekati Rp800 miliar. Hingga pembelian saham PT BSP senilai Rp861 miliar sangat layak dan menguntungkan.

 

Dan kembali, pihak manajemen PTBA berpendapat bahwa transaksi kombinasi bisnis yang dilakukan oleh PTBA telah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

 

"Namun didalam FR PT BA belum di temukan pendapat dari Otoritas Jasa Keuangan dan hasil penilaian auditor independent sebelum proses akuisisi," Fery mengakhiri.

 

Baca juga: Tidak Dapat Jaminan Uang Muka, PTBA Diduga Merugi Rp 17,9 Milyar?

 

Warsa Kuasa Cinta

Tags

Terkini