kebijakan

Pemberian Honorarium Tim Pembina BUMD Pemkab Kebumen Tidak Sesuai dengan Ketentuan

Senin, 30 Desember 2019 | 12:18 WIB
kebumen


JAKARTA, Klikanggaran.com--Pada  Tahun  2017,  Bagian  Perekonomian  Sekretariat  Daerah  (Setda)  telah  merealisasikan belanja honorarium PNS sebesar Rp235.490.000,00 atau 98,99% dari nilai anggarannya sebesar Rp237.885.000,00.  Realisasi  tersebut  diantaranya  digunakan  untuk  pembayaran  honorarium Tim Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2017 sebesar Rp72.700,000,00.


Pembentukan tim pembina BUMD didasarkan kepada Keputusan Bupati Nomor 539/182 Tahun 2017  tentang  Pembentukan  Tim  Pembina  BUMD  Kabupaten  Kebumen  TA  2017.  Tugas  tim pembina  BUMD  adalah  melakukan  pembinaan  terhadap  BUMD  agar  pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berkembang serta  berkontribusi  secara  maksimal  terhadap  pendapatan  asli  daerah.  Tim  pembina  BUMD melaporkan  pelaksanan  kegiatannya  kepada  Bupati  Kebumen.  Susunan  tim  pembina  BUMD sebagaimana diatur dalam keputusan bupati tersebut adalah sebagai berikut: 


-


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja honorarium Dewan Pengawas RSDS dan hasil pemeriksaan yang bisa dilihat pada LKPD Kebumen tahun angaran 2017, di bawah ini penjelasan BPK.


Besaran  honor  yang  diterima  oleh  Tim  Pembina  BUMD  ditetapkan  dalam  Peraturan  Bupati Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Standarisasi  Biaya  Umum  Kegiatan,  Honorarium,  Harga  Pengadaan  Barang/Jasa,  Biaya Pemeliharaan  dan  Biaya  Sewa  Pemerintah  Kabupaten  Kebumen  TA  2017.  Rincian  realisasi pembayaran honor Tim Pembina BUMD tahun 2017 sebesar Rp72.700.000,00.


Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas  dan  Fungsi,  serta  Tata  Kerja  Setda,  fungsi  pembinaan  BUMD  telah  melekat  di  dalam uraian  tugas  Bagian  Perekonomian  Setda  yang  berada  di  bawah  Asisten  Perekonomian  dan Pembangunan. Dengan telah terakomodasinya fungsi pembinaan BUMD di dalam uraian tugas Bagian  Perekonomian,  maka  Bupati  Kebumen  tidak  perlu  membentuk  tim  pembina  BUMD. Selain  itu,  Bupati  Kebumen  juga  tidak  seharusnya  mengusulkan  penetapan  honorarium  tim pembina  BUMD  ke  dalam  standar  biaya  umum,  menganggarkan  honorarium  tim  pembina BUMD di dalam APBD, dan merealisasikan pembayarannya.


-


Permasalahan tersebut disebabkan: a.  Bupati Kebumen dalam menetapkan Keputusan Bupati Nomor 539/182 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pembina BUMD Tahun 2017 tidak mempedomani ketentuan perundang- undangan yang berlaku; dan b.  Kepala  Bagian  Perekonomian  Setda  dalam  menganggarkan  dan  merealisasikan  belanja honorarium kepada tim Pembina BUMD tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.


Atas  permasalahan  tersebut,  Kepala  Bagian  Perekonomian  Setda  memberikan  tanggapan sebagai berikut:   Atas  beberapa  pertimbangan  tersebut  diatas,  Bupati  membentuk  Tim  Pembina  BUMD dengan  Keputusan  Bupati  Kebumen  No.  539/182  Tahun  2017  untuk  melaksanakan pembinaan  secara  rutin  maupun  insidental.  Bentuk  pembinaan  yang  dilakukan  oleh  Tim Pembina meliputi: 1)  penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan BUMD; 2)  evaluasi berkala triwulanan atas capaian rencana kerja BUMD; 3)  evaluasi laporan tahunan BUMD; 4)  perumusan kebijakan investasi/penyertaan modal Pemkab Kebumen pada BUMD; 5)  perencanaan pendirian/pembentukan/penghapusan unit usaha BUMD; 6)  pembahasan  tindak  lanjut  temuan/permasalahan  yang  terjadi  di  BUMD,  seperti rekomendasi hasil audit KAP dan OJK atas laporan keuangan BUMD; dan 7)  pembahasan permasalahan-permasalahan lain secara insidentil pada BUMD. Beberapa aspek yang menjadi kewenangan Tim Pembina BUMD tersebut diatas, tidak dapat dilaksanakan  sendiri  oleh  Bagian  Perekonomian  Setda  karena  di  dalamnya  mencakup tupoksi dan kewenangan perangkat daerah lain.


BPK merekomendasikan kepada Bupati Kebumen agar:



  1. mencabut Keputusan Bupati Kebumen Nomor 539/182 Tahun 2017  tentang Pembentukan Tim Pembina BUMD Kabupaten Kebumen TA 2017;

  2. memerintahkan  Kepala  Bagian  Perekonomian  Sekretariat  Daerah  untuk  menarik  kembali pembayaran  honorarium  Tim  Pembina  BUMD  tahun  2017  sebesar  Rp63.335.000,00  dan menyetorkannya ke Kas Daerah; dan

  3. meningkatkan  kompetensi  SDM  pada  Bagian  Perekonomian  Setda  agar  dapat  melakukan tugas dan fungsi pembinaan BUMD secara efektif tanpa melalui Tim Pembina BUMD.


Terhadap rekomendasi BPK untuk menarik kembali honorarium Tim Pembina BUMD tersebut, hingga terbitnya LHP, telah dilakukan setoran pengembalian sebesar Rp49.310.000,00 ke Kas Daerah.


Tags

Terkini