JAKARTA, Klikanggaran.com--Pada Tahun 2017, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) telah merealisasikan belanja honorarium PNS sebesar Rp235.490.000,00 atau 98,99% dari nilai anggarannya sebesar Rp237.885.000,00. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2017 sebesar Rp72.700,000,00.
Pembentukan tim pembina BUMD didasarkan kepada Keputusan Bupati Nomor 539/182 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pembina BUMD Kabupaten Kebumen TA 2017. Tugas tim pembina BUMD adalah melakukan pembinaan terhadap BUMD agar pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berkembang serta berkontribusi secara maksimal terhadap pendapatan asli daerah. Tim pembina BUMD melaporkan pelaksanan kegiatannya kepada Bupati Kebumen. Susunan tim pembina BUMD sebagaimana diatur dalam keputusan bupati tersebut adalah sebagai berikut:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja honorarium Dewan Pengawas RSDS dan hasil pemeriksaan yang bisa dilihat pada LKPD Kebumen tahun angaran 2017, di bawah ini penjelasan BPK.
Besaran honor yang diterima oleh Tim Pembina BUMD ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen TA 2017. Rincian realisasi pembayaran honor Tim Pembina BUMD tahun 2017 sebesar Rp72.700.000,00.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Setda, fungsi pembinaan BUMD telah melekat di dalam uraian tugas Bagian Perekonomian Setda yang berada di bawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Dengan telah terakomodasinya fungsi pembinaan BUMD di dalam uraian tugas Bagian Perekonomian, maka Bupati Kebumen tidak perlu membentuk tim pembina BUMD. Selain itu, Bupati Kebumen juga tidak seharusnya mengusulkan penetapan honorarium tim pembina BUMD ke dalam standar biaya umum, menganggarkan honorarium tim pembina BUMD di dalam APBD, dan merealisasikan pembayarannya.
Permasalahan tersebut disebabkan: a. Bupati Kebumen dalam menetapkan Keputusan Bupati Nomor 539/182 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pembina BUMD Tahun 2017 tidak mempedomani ketentuan perundang- undangan yang berlaku; dan b. Kepala Bagian Perekonomian Setda dalam menganggarkan dan merealisasikan belanja honorarium kepada tim Pembina BUMD tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian Setda memberikan tanggapan sebagai berikut: Atas beberapa pertimbangan tersebut diatas, Bupati membentuk Tim Pembina BUMD dengan Keputusan Bupati Kebumen No. 539/182 Tahun 2017 untuk melaksanakan pembinaan secara rutin maupun insidental. Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Tim Pembina meliputi: 1) penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan BUMD; 2) evaluasi berkala triwulanan atas capaian rencana kerja BUMD; 3) evaluasi laporan tahunan BUMD; 4) perumusan kebijakan investasi/penyertaan modal Pemkab Kebumen pada BUMD; 5) perencanaan pendirian/pembentukan/penghapusan unit usaha BUMD; 6) pembahasan tindak lanjut temuan/permasalahan yang terjadi di BUMD, seperti rekomendasi hasil audit KAP dan OJK atas laporan keuangan BUMD; dan 7) pembahasan permasalahan-permasalahan lain secara insidentil pada BUMD. Beberapa aspek yang menjadi kewenangan Tim Pembina BUMD tersebut diatas, tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Bagian Perekonomian Setda karena di dalamnya mencakup tupoksi dan kewenangan perangkat daerah lain.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kebumen agar:
- mencabut Keputusan Bupati Kebumen Nomor 539/182 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pembina BUMD Kabupaten Kebumen TA 2017;
- memerintahkan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah untuk menarik kembali pembayaran honorarium Tim Pembina BUMD tahun 2017 sebesar Rp63.335.000,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah; dan
- meningkatkan kompetensi SDM pada Bagian Perekonomian Setda agar dapat melakukan tugas dan fungsi pembinaan BUMD secara efektif tanpa melalui Tim Pembina BUMD.
Terhadap rekomendasi BPK untuk menarik kembali honorarium Tim Pembina BUMD tersebut, hingga terbitnya LHP, telah dilakukan setoran pengembalian sebesar Rp49.310.000,00 ke Kas Daerah.