kebijakan

Nadiem: Tak Masalah jika PPDB Jalur Prestasi Peminatnya Nol Persen

Jumat, 13 Desember 2019 | 05:13 WIB
mendikbud2


JAKARTA, Klikanggaran.com-- Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12-12-2019), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan bahwa ia tidak mempersoalkan bila nantinya tidak ada calon siswa yang mengisi jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berdasarkan sistem zonasi.

Sebagaimana diketahui, Mendikbud telah menetapkan empat pokok kebijakan pendidikan, di mana salah satunya terkait dengan PPDB sistem zonasi. Dalam empat pokok kebijakan tersebut, Nadiem mengubah persentase sistem zonasi, salah satunya jalur prestasi yang ditingkatkan menjadi 30 persen, dari 15 persen.

Nadiem menjelaskan hal itu bukan untuk menambah kuota jalur prestasi, melainkan memaksimalkan ruang tersebut.


Baca: Pemuda: Lima Tahun Kebijakan Pemkab Musi Rawas Tidak ‘Pro Rakyat’
"Bukan meningkatkan jalur prestasi ke 30 persen. Kita meningkatkan maksimal jalur prestasi. Kalau nol juga enggak apa-apa, silakan," kata Nadiem.


Nadiem mengatakan alasan pelonggaran dilakukan lantaran sistem zonasi yang lama dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan di pelosok yang jumlah masyarakatnya tidak merata.


Baca: Temuan Sebesar Rp120 Juta di Dinas PUTRPRKP Pangandaran Tidak Ditindaklanjuti?

"Karena sebelumnya itu zonasi dan perpindahan itu 85 persen. Ini yang kita takuti bahwa daerah dengan kondisi masing-masing mungkin tidak bisa memenuhi," terangnya.

Nadiem mengharapkan dengan pelonggaran sistem ini, pihak sekolah dan siswa jadi lebih fleksibel dalam pilihannya. Mantan bos Go-Jek itu menyadari sistem zonasi ini belum cukup sebagai solusi pemerataan pendidikan. Hanya saja hal ini bisa jadi langkah awal.


Baca: Investasi Hulu pada PT Pertamina (Persero) dan Anak Perusahaan Bidang Hulu Tahun Anggaran 2014, 2015, dan Semester I 2016

Dia juga mengaku sudah mengarahkan Dinas Pendidikan agar menarik guru-guru yang berkumpul di satu sekolah favorit untuk mengajar di sekolah yang membutuhkan.

"Kenyataannya guru banyak bergerombol di sekolah yang orang tuanya mapan. Ini tidak boleh. Kepala dinas saya minta secara tegas untuk retribusi, memberikan guru-guru kepada sekolah-sekolah kekurangan," ucapnya.

Diketahui, Komposisi PPDB jalur zonasi menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. 


Tags

Terkini