kebijakan

PKPU: Eks Napi Koruptor Boleh Daftar “Ikutan” Pilkada

Sabtu, 7 Desember 2019 | 05:26 WIB
gedung kpu


JAKARTA, klikanggaran.com-–Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota telah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Terbitnya peraturan itu memberi kabar gembira buat eks narapidana koruptor. Dalam PKPU 18/2019, para pendaftar berlatar belakang eks narapidana koruptor tidak dipermasalahkan.


Padahal sebelumnya KPU pada pemilu 2019 melarang eks narapidana koruptor ikut bertarung dalam pilkada meskipun pada akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA).


BACA JUGA: Belum Sebulan, Pembangunan Jalan di Kabupaten Muratara Sudah Hancur


Pada peraturan tersebut tertulis partai politik sebagai pengusung atau calon perseorangan diutamakan agar bukan mantan napi koruptor, demikian diungkapkan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, saat dihubungi wartawan pada Jumat (6-12-2019).


KPU tidak bisa melarang mantan koruptor karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Ini sama seperti pemilu 2019 saat caleg eks koruptor bisa daftar karena tidak dilarang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.


BACA JUGA: PSI Pertanyakan Anggaran Satu Unit Komputer BPRD DKI Rp128,9 Milyar


“Iya kita berharap itukan dimasukkan dalam UU. Karena kita juga sekarang inikan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu misalnya menjadi lama [karena PKPU digugat],” kata Evi.


Evi menjelaskan bahwa pertimbangan itulah KPU hanya mencantumkan agar diutamakan bukan mantan napi koruptor pada PKPU 18/2019. Tahapan pilkada sudah dekat sehingga harus bergeral cepat.


BACA JUGA: Perhitungan RAB Pembangunan Pelantar Beton Pulau Lance Kota Batam Tidak Rill


“Tetap saja keinginan kita itu sebenernya jadi larangan. Tetapi kan kita tentu berharap itu diatur di UU sehingga nanti memperkuat,” jelasnya.


Syarat agar mengutamakan bukan mantan koruptor tertera pada PKPU 18/2019 pasal 3A ayat 3 dan 4. Pasal 4 ayat 1 h tertulis calon bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.


 


Tags

Terkini