kebijakan

DPR Sebut Ari Akshara Bisa Dipidana, Bea Cukai: Penyelundupan Terencana

Jumat, 6 Desember 2019 | 00:13 WIB
_110016764_harleyempat


Jakarta,Klikanggaran.com - Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara, karena terbukti sebagai pemilik dari suku cadang Harley Davidson yang diselundupkan di Pesawat Garuda Indonesia. Hal itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan komite audit dan laporan Dewan Komisaris Garuda Indonesia.


Merespons itu, Anggota Komisi V Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan Ari Askhara dapat diproses secara hukum karena melakukan penyelundupan. Selain itu, ia dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut Garuda Indonesia.


"Kalau persoalan ini kan artinya ini sudah berkaitan dengan ranah sanksi administrasi maupun itu juga sudah masuk ranah hukum karena itu bisa dikategorikan penyeludupan. Kemudian ya tentu dia sebagai pejabat menyalahgunakan jabatannya membawa itu. Saya kira itu diproses secara hukum (pidana)," kata Syarif saat dihubungi media, Kamis (5-12).


Syarif mengatakan Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur dan perhubungan itu meminta agar pemerintah dapat mengevaluasi regulasi penerbangan yang ada. Sebab, kata dia, kejadian itu sering terjadi.


"Iya bukan (hanya sekali) sudah beberapa kali terjadi begitu juga dulu Lion mengangkut orang yang turun dalam negeri. Artinya ini bukan hanya pihak manajemen Garuda juga yang harus jadi perhatian ini masalah bandara juga harus menjadi perhatian Kementerian Perhubungan," ucapnya.


"Saya kira ini yang harus dilakukan Kemenhub tidak hanya kepada persoalan Garuda jadi semua stakeholder yang ada di dalam bandara itu termasuk Otoritas Bandara, termasuk perangkat lain. Ini kok bisa terjadi ini tidak mungkin berdiri sendiri," tambahnya.


Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya akan memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengevaluasi regulasi penerbangan.


"Ya, kita mungkin dari sisi regulasinya itu sisi regulasinya karena Komisi V berkaitan dengan regulasi. Kita tidak hanya Garuda kita evaluasi secara keseluruhan terkait pengawasan di bandara itu," tutupnya.


Sementara itu, Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan Harley Davidson edisi '70-an. Harley ini ditaksir berharga Rp 800 juta. Tapi bicara soal penyelundupan ini, yang patut dicatat, Bea Cukai menduga penyelundupan dilakukan dengan terencana.


"Moge (motor gede) ini adalah Moge bekas yang dari sisi aturan jelas jelas tidak boleh di impor dan saya kira penumpang di pesawat itu tentunya kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori Indonesia," jelas Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi usai jumpa pers di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5-12).


Heru Pambudi menerangkan, penyelundupan dilakukan terencana karena Harley yang dipreteli.


"Dan kedua, kalau itikadnya memang baik tentunya mereka tidak perlu melakukan dengan cara memutilasi dan itu ditempatkan di kargo. Bukan di kabin bukan di bagasi. Kalau dari sisi dia memutilasi ini sudah ada indikasi. Makanya kita lakukan penelitian lebih dalam terus," ujar Heru.


Heru kembali melanjutkan penilaiannya soal penyelundupan Harley ini, yakni momentum kedatangan pesawat baru.


"Ini salah satu usaha mereka dengan di pesawat yang baru datang. Asumsinya barang kali diyakini Bea Cukai tidak akan periksa karena ini bukan regular flight jadi mungkin mereka menganggap Bea Cukai enggak akan periksa tetapi saya apresiasi anak-anak saya di lapangan. Mereka teliti dan jeli," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini