kebijakan

Kemensos Belum Membuat SOP atas Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN

Rabu, 4 Desember 2019 | 12:51 WIB
images (6)


Jakarta,Klikanggaran.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN, dokumen kepemilikan BMN adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas BMN. Dokumen Kepemilikan BMN meliputi dokumen bukti kepemilikan atau dokumen yang setara berupa:


1) Sertifikat untuk BMN berupa tanah.


2) Bukti kepemilikan lain untuk BMN Selain tanah, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan wajib dilengkapi dengan bukti kepemilikan


3) Dokumen yang setara dengan dokumen bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BMN berupa tanah antara lain, girik, letter C, aktajual beli dan akta pelepasan hak.
 
Pejabat Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN, yang selanjutnya disebut Pejabat Penyimpan, adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, yang berasal dari pejabat struktural di lingkungan Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.


Petugas Penyimpan Dokumen Kepemilikan BMN, yang selanjutnya disebut Petugas Penyimpan, adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk membantu Pejabat Penyimpan dalam melakukan penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, yaitu petugas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pengelola Barang atau Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang. Namun, mengenai hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) belum membuat SOP terkait tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan BMN.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, dokumen kepemilikan dan hasil wawancara yang diketahui dengan Kepala Sub Bagian Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemensos, diketahui bahwa pengelolaan dokumen kepemilikan BMN dapat diuraikan sebagai berikut:


1) Terkait dokumen kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah, praktek yang berjalan selama ini, seluruh dokumen kepemilikan tanah pada Kementerian Sosial selama ini dikelola pada Subbagian Penatausahaan BMN. Praktek ini dilakukan karena personil yang menangani penyimpanan dokumen kepemilikan tanah saat ini berada pada Subbagian Penatausahaan BMN.


2) Terkait dokumen kepemilikan kendaraan bermotor berupa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BP.KB), kondisi yang terjadi saat ini, bukti kepemilikan kendaraan yang diperoleh sebelum Tahun 2008 disimpan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal. Sementara itu, dokumen kepemilikan kendaraan yang diperoleh setelah Tahun 2018 disimpan pada Bagian Umum masing-masing Eselon 1.


Atas kondisi yang terjadi sampai saat ini, Kemensos belum memiliki SOP terkait tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan BMN. Keberadaan SOP sangat diperlukan sebagai panduan dasar dari personil yang melakukan pekerjaan. Selain itu, SOP juga dapat dijadikan sebagai dasar pengukuran kinerja pada setiap personil yang terlibat. Kemensos juga belum menetapkan pejabat dan petugas untuk menyimpan dokumen kepemilikan. Penetapan pejabat dan petugas penyimpanan dokumen kepemilikan BMN diperlukan agar personil yang terlibat memperoleh kepastian hukum dan dapat bekerja sesuai dengan tanggungjawab dan kewenangannya.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang berusha menghubungi Humas Kemensos, Yahya, untuk klarifikasinya.


Tags

Terkini