kebijakan

Bulog Memerlukan Dana Triliunan untuk Beras CBP

Minggu, 3 November 2019 | 10:46 WIB
images_berita_2018_Jan_beras


JAKARTA, Klikanggaran.com--Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada awalnya didirikan sebagai suatu Badan Urusan Logistik (LPND BULOG) yang didirikan pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 114/U/Kep/5/1967 yang diubah beberapa kali dengan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2002 tanggal 7 Januari 2002, Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2003 yang diubah dengan PP No.61 Tahun 2003, dan terakhir PP No. 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG.


Perum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan beras CBP yang akan digunakan dalam rangka penanggulangan keadaan darurat (bencana alam), penanganan kerawanan pangan pasca bencana dan Operasi Pasar (OP).


Pelaksanaan penyaluran beras untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran CBP untuk Penanganan Tanggap Darurat dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) No. 3 Tahun 2011 tanggal 27 April 2011 tentang Pengelolaan CBP untuk Bantuan Sosial. Sedangkan pelaksanaan untuk OP berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 4/M-DAG/PER/1/2012 tentang Penggunaan CBP untuk Stabilisasi Harga.


Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) buka-bukaan soal kondisi perusahaan pelat merah tersebut. Bulog yang punya tugas melaksanakan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), harus mengeluarkan biaya besar baik dari pinjaman maupun kas perusahaan.


CBP tersebut diadakan melalui serapan beras petani dalam negeri, maupun impor.


Buwas mengungkapkan, untuk pengadaan tersebut butuh biaya triliunan.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui bahwa Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembelian beras CBP TA 2018 sebesar Rp2.499.999.996.993,00 berdasarkan DIPA No. SP DIPA-999.08.1.999979/2008 tanggal 29 Desember 2017

"Kita dapat penugasan dari negara untuk impor beras contohnya, ini kan beras CBP, tapi yang mengimpor dan membeli Bulog, uangnya pinjam, utangnya Bulog. Ini masalah besar, karena nilainya triliunan dan bunganya komersial. Sedangkan CBP ini tidak bisa kita jual belikan kecuali ada penugasan," ungkap Buwas dalam acara Ngopi BUMN, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Bahkan menurut Asisten Deputi Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Agus Suharyono mengatakan, Bulog harus berhadapan dengan bunga pinjaman Rp 10 miliar setiap harinya.

"Setiap bangun pagi Pak Budi ini mikirin bunga. Bunga itu catatan kami hampir Rp 10 miliar, satu hari!" kata Agus di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Belum lagi operasional perusahaan dan 4.000 karyawan setiap harinya yang bisa menelan biaya Rp 6 miliar/hari.

"Beliau (Buwas) juga harus menyiapkan 4.000 karyawan, yang setiap hari operasional butuh Rp 6 miliar," terang Agus.

Menurut Agus, Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga punya tugas untuk mencetak laba. Sehingga, baik Bulog maupun pemerintah harus mengisi regulasi-regulasi yang diperlukan agar program komersial Bulog dapat berjalan.

"Masih ada ruang-ruang kosong regulasi yang harus diisi. Ini penting agar bulog tidak hanya menjalankan penugasan itu, karena ada satu peran yang sudah tercatat di peraturan BUMN yaitu mencetak laba," ujar Agus.


Tags

Terkini