kebijakan

Oh, BPJS, Derita Kami: Iuran Dinaikkan, Diberi Denda Lagi

Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:13 WIB
bpjs


JAKARTA, Klikanggaran.com-- Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang berlaku Januari 2020 sudah diteken Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS pada tahun 2020 sudah resmi.


Tepat pada 1 Januari 2020 nanti iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Jika peserta masih nunggak, akan ada denda yang mengintai dengan maksimal hingga Rp 30 juta.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10/2010).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, mengatakan kenaikan BPJS Kesehatan akan sejalan dengan perbaikan dan pembenahan layanan rumah sakit. Juga, kenaikan ini diharapkan mampu menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.


"Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS Kesehatan, sehingga kami tinggal memperbaiki tata kelolanya, sehingga itu bisa tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari yang akan merugikan masyarakat sendiri," kata Menkes saat dijumpai di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Ia menambahkan selama keuangan rumah sakit baik maka mereka akan melakukan perbaikan yang disesuaikan dengan kemampuan tiap RS.

"Lho iya jelas, masa naik tok nggak pakai pembenahan. Pasti naik dan dibenahi," papar Menkes.


Sementara itu, Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.

"Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok," ujarnya sebagaimana dikutip Detik, Rabu (30/10/2019).


Sementara terkait denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.

Nah denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Misalnya peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.


Hitungan denda layanan adalah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, kemudian dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan. Meski dendanya terus bergulir, namun ditetapkan besaran maksimalnya sampai Rp 30 juta.

"Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban," terangnya.

Tunggakan peserta selama ini juga menambah beban bagi BPJS Kesehatan selaku pelaksanaan program JKN. BPJS Kesehatan harus menanggung kewajiban terhadap rumah sakit yang kemudian menambah jumlah defisit.


Tags

Terkini