kebijakan

BPK: Pengelolaan Beasiswa Bidikmisi di UPN Veteran Jatim dan Yogyakarta Bermasalah (1)

Senin, 21 Oktober 2019 | 10:45 WIB
UPN Veteran Jatim


Klikanggaran.com--Tahun 2018 Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) telah menganggarkan Beasiswa Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) sebesar Rp3.744.845.100.000 dan merealisasikan sampai dengan 30 September 2018 sebesar Rp3.031.870.133.390 atau sebesar 80,96%.


Beasiswa Bidikmisi merupakan beasiswa bantuan pendidikan dari Kemenristekdikti yang memberikan fasilitas pembebasan biaya pendidikan dan subsidi biaya hidup. Bidikmisi diberikan kepada penerima selama 8 (delapan) semester untuk S1/D4, 6 (enam) semester untuk D3, 4 (empat) semester untuk D2, dan 2 (dua) semester untuk D1. Besaran subsidi biaya hidup yang diberikan serendah-rendahnya Rp650.000,00 per bulan diberikan setiap enam bulan. Adapun pembebasan biaya pendidikan mencakup semua biaya yang dibayarkan ke Perguruan Tinggi untuk kepentingan pendidikan.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas pengelolaan Beasiswa Bidikmisi secara uji petik pada Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPN Veteran Jatim) dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPN Veteran Yogyakarta).


BPK menemukan adanya permasalahan yang dapat diuraikan sebagai berikut:


Bantuan Biaya Hidup Sementara dan Penggantian Biaya Transportasi diberikan kepada mahasiswa baru penerima beasiswa bidikmisi yang besarnya ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi (PT). UPN Veteran Jatim telah menetapkan besaran bantuan biaya hidup sementara dan penggantian biaya transportasi melalui Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim.


Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada mahasiswa Bidikmisi angkatan 2015, 2016 dan 2017 diketahui bahwa tidak seluruh mahasiswa menerima sesuai dengan tanda terima seperti dalam dokumen pertanggungjawaban. Di samping itu, dalam tanda terima tersebut terdapat beberapa tanda tangan yang bukan tanda tangan mahasiswa sebenarnya.


Berdasarkan penjelasan dari Kabag Akademik dan Kemahasiswaan (Pengelola Bidikmisi 2018), Kasubbag Kemahasiswaan (Pengelola Bidikmisi 2012), staf Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (Pengelola Bidikmisi 2013-2017), staf pelaksana Perencanaan dan staf Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (Pengelola Bidikmisi Tahun 2013-2017) diperoleh informasi sebagai berikut:


Bantuan biaya hidup sementara untuk mahasiswa bidikmisi angkatan 2015 memang tidak diberikan dan dialihkan ke dalam kegiatan Pelatihan Pembentukan Karakter Mahasiswa Bidikmisi Angkatan 2015. Hal tersebut dikarenakan oleh ketidaktahuan pengelola dalam menggunakan dana resettlement Bidikmisi.


Penggantian biaya transportasi mahasiswa bidikmisi angkatan 2015 sebesar Rp8.267.700 sudah dianggarkan, namun yang bersangkutan kurang mengetahui apabila belum disalurkan kepada mahasiswa. Di samping itu, baik Pengelola Bidikmisi beserta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) masih belum mengetahui keberadaan dana tersebut dan selanjutnya bersedia mengganti untuk membayar apabila benar bahwa biaya transportasi mahasiswa bidikmisi belum disalurkan.


Penggantian biaya transportasi dan bantuan biaya hidup sementara untuk mahasiswa bidikmisi tahun 2016 sebesar Rp71.500.000 (Rp6.500.000 + Rp65.000.000) dan mahasiswa bidikmisi tahun 2017 sebesar Rp87.640.000 (Rp9.390.000 + Rp78.250.000) memang belum disalurkan seluruhnya. Hal tersebut dikarenakan adanya realisasi biaya pelaksanaan kegiatan lainnya yang melebihi perencanaan sehingga menggunakan dana tersebut. Saat ini pihak Pengelola Bidikmisi sedang melakukan pembayaran kepada mahasiswa atas kekurangan penggantian biaya transportasi dan bantuan biaya hidup sementara.


Pada dokumen tanda terima penggantian biaya transportasi mahasiswa bidikmisi tahun 2015, 2016 dan 2017 terdapat tanda tangan yang bukan tanda tangan mahasiswa sebenarnya. Hal tersebut dikarenakan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana resettlement Bidikmisi yang harus segera disampaikan kepada Ditjen Belmawa.


[bersambung]


Tags

Terkini