kebijakan

Permen ESDM Soal Tambang Disinyalir Rugikan Negara, MAKI Lapor KPK

Minggu, 20 Oktober 2019 | 18:17 WIB
IMG-20191020-WA0171


Palembang, Klikanggaran.com--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang mengarah kerugian negara yang terkait dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM tentang pengembalian biaya investasi kontraktor tambang yang melakukan kontrak kerjasama dengan pemerintah dalam bidang kegiatan 


Investasi hulu minyak bumi dan gas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan Permen ESDM No. 26/2017 Pasal 6 yang memuat dalam hal kontrak kerjasama tidak diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum
dikembalikan, dan pengembalian biaya investasi kepada kontraktor dilakukan oleh kontraktor baru.


-


"Termasuk Permen perubahannya, yakni Permen ESDM No. 24 tahun 2018, Pasal 7 (1) yang terkait perihal nilai pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi sisa biaya investasi yang belum dikembalikan dari kegiatan investasi hulu yang dilakukan kontraktor paling lama 5 (lima) tahun sebelum Kontrak kerjasama berakhir," ujar Boyamin, seperti yang diterima klikanggaran.com, Minggu (20/10/19).


Permen ESDM semasa Menteri Ignasius Jonan tersebut menurutnya pada dasarnya diterbitkan untuk memberikan jaminan kepastian bagi KKKS bahwa nilai investasi capital 5 tahun yang belum dikembalikan pada saat terminasi, akan dikembalikan oleh kontraktor selanjutnya setelah mendapatkan verifikasi dari SKK Migas.


"Bahwa seharusnya Permen tersebut berlaku untuk investasi yang dilakukan setelah Permen tersebut terbit, dimana berdasarkan informasi yang diterima, Jamdatun Kejagung RI telah memberikan Pendapat Hukum, yakni kewajiban menjaga kewajaran laju produksi pada akhir masa perjanjian tidak diatur sebelumnya dalam PSC dan baru ada sejak Permen ESDM 26/2017
diundangkan," paparnya.


Kewajiban tersebut dituangkan dalam WP&B dan menjadi titik acuan mulai
dilaksanakannya kewajiban untuk melaksanakan kegiatan investasi hulu oleh KKKS.


Maka seharusnya Investasi Kapital yang mendapatkan pengembalian adalah
atas kegiatan Investasi Hulu yang dilakukan setelah diundangkannya Permen ESDM 26/2017 tanggal 30
Maret 2017 (tidak retroaktif).


"Kewajiban menjaga kewajaran laju produksi dituangkan dalam WP&B. Bahwa pada kenyataannya sudah ada 3 wilayah kerja atau WK atau kontrak kerja
yang dilakukan Pengembalian Biaya Investasi dengan perhitungan 5 (lima) tahun ke belakang yang berpotensi merugikan negara sebesar jutaan USD dolar," katanya.


Pengembalian biaya Investasi diduga berasal dari Pertamina atau anak
perusahaan Pertamina terhadap Perusahaan CNOOC dengan Nilai sebesar US$ 87.62 Juta, ONWJ dengan Nilai sebesar US$ 434.42, JOB P Jadestone Ogan Kemering dengan nilai sebesar US$ 2.19 Juta.


Pelaksanaan Permen tersebut berpotensi merugikan negara karena berlaku mundur.


"Semestinya hanya pada tahun terakhir sehingga cukup dibayar
satu tahun, bukan lima tahun terakhir dan negara berhemat 80% dan jika
dibayarkan 5 tahun maka negara berpotensi rugi sebesar 80%," tambahnya.


Juga perhitungan besaran investasi 5 tahun terkahir berpotensi mark up dan atau fiktif dikarenakan data dimungkinkan sudah hilang. Perusahaan penerus kontrak berpotensi rugi jika kandungan tambang tinggal sedikit sehingga akan merugikan Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.

Halaman:

Tags

Terkini