kebijakan

Duh, UU KPK Baru Berlaku, KPK Tak Bisa Lagi OTT? Bagaimana Nih?

Rabu, 16 Oktober 2019 | 12:34 WIB
Capim KPK


JAKARTA, Klikanggaran--Dalam hitungan jam, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) akan berlaku sekalipun belum ditandatangani Presiden sebab merujuk tanggal pengesahan UU KPK  baru dalam sidang paripurna DPR yaitu 17 September 2019, maka UU KPK baru itu akan diundangkan pada 17 Oktober 2019 seturut waktu 30 hari.


 


Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan, "Otomatis (UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019). Jadi kan 30 hari itu adalah pengundangan. Dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan itu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, terus pengundangan. Nah pengesahan itulah yang namanya tanda tangan presiden, kalau tanda tangan presiden itu tidak didapatkan, dia langsung pengundangan 30 hari, jadi dia otomatis berlaku pada tanggal pengundangan itu ketika dia dapat nomor."


Perihal penyadapan pada UU KPK baru, tercantum pada Pasal 12 B.


Pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk melakukan penyadapan, Pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis terlebih dulu ke Dewan Pengawas.

Berikut bunyi Pasal 12 B ayat 1:

Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.


Lalu, persoalan di mana?


Persoalan adalah bilamana UU KPK berlaku, sedangkan Dewan Pengawas belum terbentuk, bagaimana KPK bisa melakukan penyadapan? Kepada siapa, KPK meminta izin penyadapan?


Dalam UU KPK baru disebutkan bahwa Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan Presiden melalui panitia seleksi.


Berikut bunyi Pasal 37 E dalam UU KPK baru:

Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia

Ternyata, apabila ditelisik lebih mendalam, pada UU KPK hasil revisi terdapat pasal baru yang dapat menjawab pertanyaan di atas.


Dalam Pasal 69 D UU KPK baru disebutkan KPK tetap dapat bekerja sebagaimana biasanya sebelum Dewan Pengawas terbentuk.

Berikut bunyi Pasal 69 D UU KPK hasil revisi:

Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.


 


 


Tags

Terkini