kebijakan

Habiburokhman: Gerindra Jamin Dukung Jokowi Terbitkan Perppu

Senin, 7 Oktober 2019 | 07:51 WIB
habiburokhman


JAKARTA, klikanggaran.com – Kubu oposisi di DPR memberikan garansi kepada Presiden Joko Widodo bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) bakal didukung di parlemen. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman.


Dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (5/10/2019), Habiburokhman mengatakan, “Kalau beliau keluarkan perppu, sepertinya kami tidak akan menolak. Tentu, substansinya mengatasi persoalan, bukan menambah masalah.”


Ia menjelaskan bahwa penetapan perppu merupakan kewenangan konstitusional Presiden Jokowi. Kriteria subjektif ‘kegentingan yang memaksa’ diserahkan sepenuhnya kepada RI-1.


Habib mengakui bahwa Gerindra tidak mendukung seluruh materi dalam UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR pada 17 September.


Keberatan Gerindra terutama tertuju kepada klausul keanggotaan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh pemerintah.


Menurut Habib, diterima atau ditolaknya perppu memang menjadi domain DPR. Namun, dia menegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang diperbuat Presiden bila menetapkan perppu.


“Tidak ada celahnya Presiden dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar anggota DPR ini.


Meski tidak menolak perppu, Habib menambahkan bahwa Gerindra  tetap akan mempelajari substansi dalam produk hukum tersebut. Dia enggan menebak-nebak konten perppu karena masih menunggu penjelasan Presiden atau pembantunya.


Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Bayu Dwi Anggono, berpandangan materi perppu tidak mesti serupa dengan tuntutan mahasiswa yang berisi pencabutan UU KPK hasil revisi. Bisa saja, kata dia, perppu hanya mengoreksi sejumlah norma kontroversial seperti pengisian Dewan Pengawas KPK dan jangka waktu penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


Namun, Bayu menawarkan opsi ketiga sebagai alternatif dari pencabutan dan amandemen sebagian substansi UU KPK hasil revisi. Opsi itu adalah penangguhan pemberlakuan UU KPK selama 1 tahun sejak diundangkan.


“Selama penangguhan, ajak DPR membahas lagi perubahan mana yang diperlukan untuk efektifnya pemberantasan korupsi melalui proses legislasi biasa. Syaratnya harus partisipatif dan tidak terburu-buru,” ujarnya.


Bayu mengklaim usulannya bakal menguntungkan para pihak yang berseberangan. KPK masih dapat bekerja dengan UU 30/2002, DPR tidak kehilangan muka, serta wibawa Jokowi tetap terjaga.


Tags

Terkini