kebijakan

Darmin Tak Berani Utak-Atik, Iuaran BPJS Kesehatan Tetap Naik

Kamis, 3 Oktober 2019 | 13:41 WIB
darmin nasution


Jakarta - Keputusan Pemerintah menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak berani diutak-atik oleh Darmin Nasution yang saat ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Darmin resmi menjadi Plt Menko PMK setelah Puan Maharani resmi dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan Dirjen Pajak itu mengaku tidak akan membuat kebijakan baru semasa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang PMK, termasuk urusan iuran BPJS Kesehatan.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan juga direspon oleh para buruh debgan aksi demo. Namun, apa alasan Darmin tetap melanjutkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan?


Menjabat sebagai Plt Menko PMK, Darmin mengaku akan tetap menjalankan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya pada kelas 3 peserta mandiri yang menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

"Gini, Plt itu ya biasanya tidak membuat kebijakan baru, tapi menjalankan apa yang ada," kata Darmin di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Dia bilang, tugas Kemenko Bidang PMK antara lain membahas mengenai pendidikan dari level terendah hingga tinggi, kesehatan, bantuan sosial (bansos), termasuk juga mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Yang pasti, kata Mantan Dirjen Pajak ini, dirinya tidak akan membuat kebijakan baru selama menjabat sebagai Plt dan akan menjalankan kebijakan yang sudah ada termasuk penyesuaian tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 kelompok mandiri.

"Kita lihat tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru, kita melanjutkan saja apa yang membuat berjalan apa yang sudah dimulai," ungkap dia.


Menjabat sebagai Plt Menko PMK, Darmin mengaku akan tetap menjalankan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya pada kelas 3 peserta mandiri yang menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

"Gini, Plt itu ya biasanya tidak membuat kebijakan baru, tapi menjalankan apa yang ada," kata Darmin di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Dia bilang, tugas Kemenko Bidang PMK antara lain membahas mengenai pendidikan dari level terendah hingga tinggi, kesehatan, bantuan sosial (bansos), termasuk juga mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Yang pasti, kata Mantan Dirjen Pajak ini, dirinya tidak akan membuat kebijakan baru selama menjabat sebagai Plt dan akan menjalankan kebijakan yang sudah ada termasuk penyesuaian tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 kelompok mandiri.

"Kita lihat tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru, kita melanjutkan saja apa yang membuat berjalan apa yang sudah dimulai," ungkap dia.


Tags

Terkini