kebijakan

BPK Temukan 6 Permasalahan di PT Pindad, Mohon Diperhatikan!

Minggu, 29 September 2019 | 08:17 WIB
pindad


JAKARTA, klikanggaran.com—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada PT Pindad (persero), anak perusahaan, dan badan usaha terkait tahun buku 2016, 2017, 2018, dan 2019 (semester I) di bandung dan malang.


Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 60 hari kalender sejak tanggal 13 Februari s.d. 15 April 2019.


BPK menyebutkan ada enam temuan permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Keenam permasalahan tersebut adalah



  • Pengadaan Pelor dan Longsong oleh rekanan Yesari Group lntenational/PT Adi Karsa Binamatra berindikasi rnerugikan PT Pindad (persero) minimal sebesar Rp2.386. 785.497,00 beserta bunga yang telah disepakati sebesar 10,25% per tahun dan USD893,475.00;

  • Proses pengadaan tiga kontrak pekerjaan yang disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.664.473.117,48;

  • PT Pindad (Persero) menanggung biaya Puma .Jual di Luar Masa Garansi dari Produk Pertahanan dan Keamanan Selama Tahun 2016, 2017 dan 2018 minimal sebesar Rp4.578.306.574,00;

  • Pengadaan Power Pack untuk menunjang kebutuhan produksi Divisi Kendaraan Khusus dari Renault Truck Defense SAS terkendala izin ekspor. Kondisi tersebut mengakibatkan PT Pindad (Persero) berpotensi dikenai denda keterlambatan penyelesaian pesanan panser Anoa 2018 dan berpotensi tidak dapat dimanfaatkan karena komponen tidak lengkap;

  • Pengakuan pendapatan dan beban pokok pendapatan PT Pindad (Persero) masing-masing sebesar Rp75.261.392.068.00 dan RP64.757.809.780,00 atas order ke PT Kayuphoria Agro Internasional tidak sesuai ketentuan; dan

  • Kelemahan kontrak penjualan dan pengelolaan piutang yang belurn memadai menimbulkan piutang yang berpotensi tidak tertagih sebesar Rp16.296.489.805,00.


Namun, dalam kesimpulannya, BPK mengatakan bahwa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada PT Pindad (Persero) Tahun Buku 2016, 2017, 2018, dan 2019 (Semester I), telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN, anggaran dasar perusahaan, peraturan internal perusahaan, serta surat perjanjian pekerjaan dalam semua hal yang material, kecuali hal-hal yang telah dijelaskan pada temuan yang dipaparkan di atas.


PT Pindad didirikan berdasarkan akta nomor 30 tanggal 29 April 1983 dari Notaris Hadi Muntoro,SH dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor C2-484-HT01-01 tanggal 20 Januari 1984. Anggaran Dasar Induk Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan akta notaris nomor 273 tanggal 24 Februari 2017 dari Nining Puspitaningtyas, SH.


Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0119660 tanggal 21 Maret 2017 yang merupakan tindak lanjut atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan sebelumnya dengan nomor 189 tanggal 28 Januari 2016 oleh notaris yang sama yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0002124.AH.01.02 Tahun 2016, tanggal 2 Februari 2016.


 


 


 


 


 


Tags

Terkini