JAKARTA, klikanggaran.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membentuk tim gabungan yang melibatkan Ombudsman untuk menginvestigasi insiden kematian dua orang mahasiswa peserta unjuk rasa di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pernyataan tersebut disampaikan Komjen Ari Dono Sukmanto, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, sebagaimana dikutip Bisnis, pada Sabtu (28-9-2019).
Di Kendari, Wakapolri Ari Dono mengatakan, "Investigasi untuk mengungkap kejadian sebenarnya saat aksi unjuk rasa ribuan orang menolak revisi undang-undang yang mengundang kontroversi akan dilakukan profesional dan transparan ke publik."
Menurutnya, kewenangan investigasi kasus tindak pidana pada prinsipnya pihak kepolisian, namun terbuka ruang manakala ada aspirasi yang menghendaki pelibatan komponen lain, seperti Ombudsman, Komnas HAM maupun akademisi.
"Kepolisian komitmen menjalankan tugas dengan profesional. Tim investigasi bekerja secara transparan untuk membuktikan peristiwa yang terjadi saat unjuk rasa yang menelan korban jiwa," katanya lagi.
Sejauh ini, kata dia, investigasi yang dilakukan baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), juga menarik semua jenis senjata yang digunakan personel kepolisian saat pengamanan di DPRD Sultra.
Saat ini baru tahap investigasi TKP dan mengumpulkan senjata-senjata yang digunakan saat penugasan personel, katanya pula.
Kepolisian dalam menangani unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, dilarang menggunakan senjata kecuali hanya tameng, tongkat polisi dan gas air mata.
"Karena ada temuan selongsong peluru maka perlu diperiksa, termasuk polisi yang ditugaskan. Perlu kita data senjata apa saja yang dibagi, amunisinya berapa untuk diteliti," katanya.
Tim investigasi juga sudah mengantongi data hasil autopsi dan rekam medis dari kedua jenazah untuk dicocokkan dalam rangkaian teknik investigasi.
“Insya Allah secara periodik hasil investigasi akan disampaikan kepada publik. Harapannya lebih cepat lebih baik, sekarang pun tim sudah bekerja,” ujarnya.