kebijakan

Wah, Mahal Nian Biaya Notaris yang Dibayarkan Anak Perusahaan PTPN II Ini?

Senin, 23 September 2019 | 17:45 WIB
notaris


Klikanggaran.com, JAKARTA--PT Nusa Dua Bekala (NDB) merupakan anak perusahaan yang didirikan oleh PTPN II dengan PT Perumnas di Tahun 2012 dengan komposisi kepemilikan PTPN II sebesar 99% dan PT Perumnas 1%. Salah satu kewajiban PTPN II dalam perjanjian tersebut adalah selain menyediakan lahan juga menyelesaikan perubahan status lahan Kebun Bekala seluas 854,26 Ha dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).


Laporan Keuangan PTNDB Tahun 2014 menyajikan biaya pengurusan HGU menjadi HGB sebesar Rp2.371.800.000,00 dan biaya pengurusan penggunaan/ pemanfaatan lahan ke Kantor Bupati Deli Serdang sebesar Rp1.914.000.000,00.


Dasar pengeluaran biaya pengurusan HGU menjadi HGB adalah perjanjian antara PTPN II dengan Notaris Aida Selli Siburian, SH Nomor NDB/07/II/2014 tanggal 17 Februari 2014, ruang lingkup pekerjaan Jasa Pengurusan Permohonan Surat Izin Perubahan HGU Menjadi HGB Atas Lahan Kebun Bekala Seluas 854,26 Ha ke Kantor BPN Deli Serdang dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara serta BPN Pusat dengan jangka waktu pekerjaan selama 10 bulan setelah kontrak ditandatangani yaitu dari tanggal 17 Februari 2014 sampai dengan 16 Desember 2014. Adapun nilai pekerjaan sebesar Rp2.371.800.000 dengan empat tahap pembayaran, Tahap I sebesar Rp237.l80.000,00, Tahap II sebesar Rp474.360.000,00, Tahap III sebesar Rp474.360.000,00 dan Tahap IV sebesar Rp1.l85.900.000,00, realisasi pernbayaran atas jasa pengurusan HGU rnenjadi HGB sebesar Rp2.370.987.500,00,


Lebih lanjut, PT NDB dan Notaris Aida Selli Siburian, S.H kernbali rnernbuat surat perjanjian Nornor NDB/20/II/2015 tanggal 5 Februari 2015 perihal Jasa Pengurusan Perizinan Perubahan Sertifikat HGU Menjadi HGB Kebun Bekala Seluas 854,26 Ha ke Kantor BPN Deli Serdang dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Serta BPN Pusat dengan jangka waktu perjanjian 2 (dua) tahun setelah penandatanganan yang dimulai dari tanggal 5 Februari 2015 sampai dengan 4 Februari 2017. Adapun nilai pekerjaan sebesar Rp3.358.000.000,00 dengan ernpat tahap pembayaran, Tahap I sebesar Rp507.300.000,00, Tahap II sebesar Rp507.300.000,00, Tahap III sebesar Rp671.600.000,00 dan Tahap IV sebesar Rp1.671.800.000,00, realisasi pembayaran atasjasa pengurusan HGU menjadi HGB sebesar Rp867.300.000,00.


-


Atas pengeluaran tersebut dibayar secara tunai oleh Direktur PT NDB kepada Notaris Aida Selli Siburian, SH. Dokurnen pertanggungjawaban atas biaya yang dikeluarkan PT NDB berupa tanda terima pembayaran dari PT NDB kepada Notaris Aida Selli Siburian, S.H.


Lebih lanjut, BPK melakukan konfirmasi kepada Notaris Aida Selli Siburian terkait pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana telah diatur dalam kontrak perjanjian pengurusan HGU menjadi HGB, dengan hasil sebagai berikut:


Notaris Aida Selli Siburian, S.H telah menerima pembayaran dari PT NOB atas kontrak Nomor NOB/07/II/20 14 tanggal 17 Februari 2014 sebesar Rp2.370.987.S00,00,           sedangkan untuk kontrak Nomor NOB/20/11/2015 tanggal 5 Februari 2015 telah diterima dari PT NOB sebesar Rp867.300.000,00. Atas penerimaan uang dari PT NOB telah direalisasikan notaris kepada pihak lain namun tidak dilengkapi dengan bukti tanda terima;


Biaya yang dikeluarkan terkait izin kepada Bupati Deli Serdang merupakan biaya atas jasa Notaris Aida Selli Siburian, SH berdasarkan Surat Perjanjian Nomor NDB/I0/x/2013 tanggal 25 Oktober 2013 tentang Pengurusan Penggunaanl Pemanfaatan Lahan Atau Perubahan Peruntukan Kebun Bekala Seluas 854,26 Ha ke Kantor Bupati Deli Serdang dengan jangka waktu pekerjaan selama 3 (tiga) bulan sejak kontrak ditandatangani, yaitu sejak tanggal25 Oktober 2013 sampai dengan 24 Januari 2014. Adapun nilai pekerjaanjasa notaris adalah sebesar Rp1.739.267.500,00. Berdasarkan dokumen bukti pengeluaran kas diketahui realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp2.73 1.000.000,00.


[emka]


 


Tags

Terkini