Klikanggaran.com, Jakarta-- Pemerintah didorong untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan tarif cukai rokok. Perbaikan tersebut harus dilakukan sebab kebijakan tarif cukai rokok dinilai masih memiliki celah yang berpotensi merugikan negara.
Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Wahyudin, di Jakarta Jumat (20-9-2019) mengatakan, "Perlu perbaikan-perbaikan aturan, sebab masalah ini menyangkut kepentingan publik. Pemasukan negara dari cukai harus maksimal untuk pembiayaan-pembiayaan bagi kepentingan masyarakat. Misalnya pembangunan infrastruktur, pembiayaan fasilitas kesehatan masyarakat dan lainnya."
Menurut Agus, pemerintah perlu melakukan penelitian dan investigasi mengenai potensi kebocoran dalam penerimaan cukai.
"Pemerintah perlu melakukan investigasi dengan melibatkan pihak berwenang. Hal itu tentunya juga akan mempersempit ruang bagi pihak-pihak yang akan berlaku curang,"tegasnya.
Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Agus, perlu dilibatkan untuk melakukan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah terkait struktur tarif cukai rokok.
Senada dengan Agus, Aktivis Antikorupsi, Danang Widiyoko, menilai bahwa proses pembuatan kebijakan harus transparan. "Akuntabilitasnya perlu di dorong supaya lebih transparan,"paparnya.
Menurut mantan Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch ini, dalam masalah kebijakan cukai, aspek pencegahan penting melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK perlu masuk untuk melakukan perhitungan, untuk mengecek konsistensi regulasi dan memberikan masukan apalagi ada potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar. Jadi saya kira ini bagian pencegahan KPK bias turut memberikan masukan. Peran strategis KPK penting untuk ini,"katanya.
Struktur tarif cukai rokok saat ini dinilai memiliki banyak celah yang menyebabkan pendapatan negara tidak optimal. Salah satunya akibat perusahaan rokok besar yang masih bisa membayar cukai rokok yang lebih murah.
[emka]