kebijakan

Hore! Pemkot Lubuklinggau dan PT Cikencreng Berdamai, Tapi...?

Jumat, 20 September 2019 | 10:00 WIB
images (5)


Lubuklinggau, Klikanggaran.com - Diketahui, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pada bagian Aset Tetap menyajikan informasi terkait dengan Aset Tetap yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau di atas lahan yang bersengketa dengan PT Cikencreng dengan nilai sebesar Rp117.941.650.164,00. Namun, nilai tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh PT Cikencreng sebesar Rp326.594.565.000,00


Akan tetapi, pada tanggal 23 Oktober 2018 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang dihadiri oleh PT Cikencreng selaku pihak penggugat dan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku pihak tergugat telah bersepakat mengakhiri persengketaan sebagaimana materi gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan Nomor Register: 40/PDT.G/2017/PN.LLG melalui perdamaian yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.


Meskipun telah ada kata damai, tapi akta perdamaian tersebut juga menyepakati syarat-syarat yang wajib diketahui masyarakat Kota Lubuklinggau, yakni,


-


a. Tergugat mengakui hak keperdataan penggugat yang melekat atas tanah perkebunan ex.Hak Erpacht Verponding Nomor 113 dan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 19/HGU/BPN/92 tanggal 19 Agustus 1992 dengan luas + 1.245 Ha.


b. Dalam rangka pengakhiran sengketa, pihak penggugat bersedia melepaskan sebagian hak keperdataan yang melekat pada tanah seluas + 1.245 Ha tersebut dengan batas-batas yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Peta Grand Linggau Madani.


c. Pihak penggugat tidak menuntut eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor28/G/2016/PTUN-PLG tanggal 27 Oktober 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 08/B/2017/PT.TUN-MDN tanggal 23 Januari 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 259K/TUN/2017 tanggal 13 Juni 2017.


-


d. Pembangunan infrastruktur jalan, penerangan jalan serta sarana umum lainnya di tempat lahan yang sudah dilepaskan hak keperdataannya oleh Penggugat + 109 Ha akan dibangun Tergugat secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Tergugat.


e. Sesuai ketentuan yang berlaku, Tergugat berdasarkan kewenangannya memastikan Penggugat memperoleh haknya, serta memberikan seluruh ijin yang diperlukan dalam rangka pengembangan Grand Linggau Madani sebagaimana dimaksud.


f. Tergugat/ Pemerintah Kota Lubuklinggau memasukkan Peta Peruntukan Grand Linggau Madani, dalam substansi revisi Rencana Tata Ruang dan/atau dalam Rencana Detail Tata Ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkaitan dengan itu maka Tergugat melakukan proses revisi tata ruang melalui PKRUTR dan/atau RDTR selanjutnya diajukan kepada Turut Tergugat III yaitu Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan
persetujuan.


Tags

Terkini