Jakarta, Klikanggaran.com - Pada Tahun 2014, Pelaksana Harian (Plh) General Manager Grand Cempaka Business Hotel mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Pemanas Air dengan CV NDA. Pengadaan tersebut dilaksanakan secara langsung tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam SOP Pengadaan Barang dan Jasa PT Jakarta Tourisindo sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT Jakarta Tourisindo Nomor 105 Tahun 2013 tentang Penyempurnaan Keputusan Direksi PT Jakarta Tourisindo Nomor 022 Tahun 2006 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Jakarta Tourisindo.
Pengadaan dan pengelolaan sistem pemanas air senilai Rp4.005.600.000,00 untuk jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) Pengadaan Barang dan Jasa PT Jakarta Tourisindo Nomor 105 Tahun 2013.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, analisa kontrak kerja sama Sistem Pemanas Air Grand Cempaka Business Hotel Nomor 018/Bpp/V/2014 Tanggal 6 Mei 2014 yang dibuat oleh Bidang Perencanaan dan Pengembangan PT Jakarta Tourisindo diketahui bahwa pengadaan alat/mesin pemanas air tersebut berdasarkan paparan dari CV NDA tentang sistem pemanas air. Alasan kerjasama pengadaan dengan CV NDA adalah untuk mengganti sistem pemanas air yang sebelumnya berbahan bakar solar diganti menjadi berbahan bakar gas/elpiji.
Kemudian hasil analisa dari Bidang Perencanaan dan Pengembangan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian/Kontrak Kerjasama Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Pemanas Air Grand Cempaka Business Hotel dengan nomor 001/PKS-GCBH/IX/2014 Tanggal 5 September 2014.
Jelas sekali, hal tersebut tidak sesuai dengan lampiran SOP SK Dir. No. 105/2013 pada Bagian V tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa bahwa untuk pekerjaan yang tidak kompleks dengan batasan nilai di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 5 milyar menggunakan metode Pemilihan Langsung (PL) yaitu pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang memenuhi kualifikasi serta diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi atau melalui website perusahaan guna memberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang mampu dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Sedangkan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp 250 juta dengan metode Pengadaan Langsung.