kebijakan

Inikah Permasalahan Atas Pekerjaan yang Dikerjakan PT APP?

Rabu, 11 September 2019 | 19:38 WIB
app


Jakarta, Klikanggaran.com -- Pada tahun 2016 dan tahun 2017 PT Angkasa Pura I (AP I) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa baik untuk investasi maupun eksploitasi (pemeliharaan) sebagian menunjuk langsung anak perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan. PT AP I telah menetapkan pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh anak perusahaan melalui kontrak manajemen yang disetujui oleh Direksi. Dalam kontrak manajemen ini terdapat kegiatan investasi dan eksploitasi yang sifatnya dilimpahkan ke cabang dan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh Direksi PT AP I untuk dikerjakan oleh anak perusahaan sebagai penyedia barang/jasa (penunjukan langsung). Tujuan PT AP I menyerahkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada anak perusahaan sesuai kualifikasi dan klasifikasi adalah untuk efisiensi dan dapat bermanfaat dengan hasil yang optimal.


Infromasi yang didapat klikanggaran.com menunjukkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tujuan penyerahan pekerjaan kepada anak perusahaan tidak tercapai dan timbul permasalahan-permasalahan sebagai berikut:



  1. PT APP mensubkontrakkan 6 pekerjaan yang didapatkan dari PT AP I kepada pihak lain dan mengambil keuntungan sebesar Rp10.544.144.083,65;

  2. PT AP I tidak menyusun harga satuan yang sesuai dengan ketentuan sehingga terjadi kemahalan harga pada pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain oleh PT APP sebesar Rp1.176.381.577,75;

  3. PT APP tidak segera memberikan pelatihan penggunaan dan kondisi Catwalk Fall Protection System (FPS) senilai Rp3.424.758.727,00 berkarat sehingga belum dapat dimanfaatkan;

  4. Pekerjaan pemasangan elevator belum selesai dilaksanakan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp207.943.619,85;

  5. Masih terdapat defect lists yang belum diperbaiki PT APP hingga melewati masa pemeliharaan;

  6. PT AP I belum menetapkan Metode Kontrol Pengakuan Kuantitas Pekerjaan.


Sebagaimana diketahui, PT Angkasa Pura Properti (PT APP) adalah anak perusahaan PT AP I yang bergerak di bidang usaha pembangunan, perdagangan dan jasa khususnya real estate, pengembang, jasa keagenan, distribusi dan bidang konstruksi serta bidang lainnya. PT APP didirikan berdasarkan akte Nomor 02 tanggal 6 Januari 2012 oleh Notaris Nanda Fauz lwan S.H., M.Kn. yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 01 tanggal 08 September 2016 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0082892 tanggal 23 September 2016. Entitas anak ini didirikan atas persetujuan Dewan Komisaris PT AP I Nomor 193/DK.API/2011 tanggal 15 Desember 2011. Modal Dasar Rp42.000.000.000,00 (Rupiah penuh) terbagi dalam 42.000 lembar saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp1.000.000,00 dan telah disetor penuh Rp10.500.000.000,00 (Rupiah penuh). Kepemilikan saham PT AP I pada perusahaan ini senilai Rp167.940.000.000,00 (Rupiah penuh) atau 99,96%.


[emka]


 


 


Tags

Terkini