kebijakan

Direksi Perusahaan Terafiliasi INKA Bayar Pekerjaan Tanpa Kesepakatan Kontrak?

Sabtu, 7 September 2019 | 07:57 WIB
ims


Jakarta, Klikanggaran.com — Berdasarkan informasi yang diperoleh klikanggaran.com, PT INKA pada tahun 2017 melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Makan yang berada di lingkungan PT INKA. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan terafiliasi PT INKA yaitu PT INKA Multi Solusi Service (selanjutnya disebut PT IMSS) berdasarkan Purchase Order Nomor 4300000226 tanggal 30 November 2017 dengan nilai kontrak Rp8.866.000.000,00 atau Rp6.122.600.000,00 (dengan PPN 10%). Batas waktu penyelesaian pekerjaan tersebut adalah tanggal 13 April 2018. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas yang juga merupakan perusahaan terafiliasi PT INKA yaitu PT INKA Multi Solusi Consultant (selanjutnya disebut PT IMSC).


Dalam pelaksanaannya, kontrak antara PT INKA dan PT IMSS mengalami dua kali addendum yaitu:



  • Addendum I Nomor GA 0 18A/ AD/IV /18 tanggal 2 April 2018 tentang perpanjangan waktu penyelesaian yang semula tanggal 13 April 2018 berubah menjadi 6 Mei 2018;

  • Addendum II Nomor GA 037/ADNIII/18 tanggal 9 Agustus 2018 tentang perubahan nilai kontrak dari semula Rp5.566.000.000,00 (PPN 10% menjadi Rp6.122.600.000,00) berubah menjadi Rp6.072.286.000,00 (PPN 10% Rp 679.514.600,00). Perubahan tersebut karena adanya pekerjaan tambah sebesar Rp 162.757.004,00 yang sebelumnya tidak ada di kontrak dan tambah kurang volume pekerjaan sebesar Rp396.159.258,00.


Pembayaran dari PT INKA ke PT IMSS sudah dilakukan tiga tahap. Untuk pembayaran termin ke empat belum dilakukan pembayaran karena masih menunggu Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) 100%.


Dalam pelaksanaannya PT IMSS mensubkontrakkan pekerjaan kepada PT Jasatama Mandiri Semesta (selanjutnya disebut PT JMS) tanpa adanya kontrak maupun Purchase Order. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan, PT JSM diberhentikan oleh PT IMSS. Direktur Utama PT IMSS menjelaskan bahwa PT JMS diberhentikan dengan pertimbangan bahwa progress kemajuan pekerjaannya sangat lambat dan secara teknik tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.


PT IMSS telah melakukan pembayaran kepada PT JMM sebesar Rp525.000.000,00 dengan cara diangsur setiap bulan. Namun demikian pembayaran kepada PT JMS tersebut tidak didukung dengan kontrak dan progress  pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak (PT IMSS dan PT JMS). Selanjutnya atas penghentian pekerjaan tersebut, PT JMS melakukan opname  pekerjaan tanggal 23 Maret 2018 atas pekerjaan yang telah dilakukan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.15S.526.240,00, namun atas opname tersebut belum diperoleh kesepakatan dengan PT IMSS.


Berdasarkan kronologis tersebut, publik akan menilai bahwa direksi PT IMSS telah lalai dalam pekerjaan sebab Direksi PT IMSS melakukan pembayaran ke PT JSM tanpa dasar kesepakatan kontrak maupun berita acara kemajuan atau penyelesaian pekerjaan.


[emka]


 


 


Tags

Terkini