kebijakan

Pengelolaan Pendapatan atas Pemanfaatan Aset di Wilayah Perum LPPNPI Belum Memadai (2)

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 11:59 WIB
airnav1


Jakarta, Klikanggaran.com (31-08-2019) -- Pada bagian satu, telah dibahas pengelolaan pendapatan atas pemanfaatan aset milik perum LPPNPI di kantor pusat. Selanjutnya, pada bagian kedua ini, akan dibahas bagaimana kondisi pengelolaan pendapatan atas pemanfaatan aset pada Cabang JATSC.


1) Pengelolaan Gedung Kantin pada Cabang JATSC oleh PERISAI (Persatuan Istri Airnav Indonesia)


Pada Cabang JATSC terdapat gedung kantin JATSC yang dibangun berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor SPK/CBCF/051/07/2016 tanggal 13 Juli 2016 senilai Rp960.658.000,00. Gedung kantin JATSC tersebut dikelola oleh PERISAI (Persatuan Istri Airnav Indonesia) yang kemudian disewakan ke pihak ketiga dengan harga sewa masing-masing Rp1.500.000,00 per bulan (sudah termasuk biaya pemakaian listrik, air dan jaringan serta fasilitas lainnya seperti counter, meja, kursi). Pendapatan sewa atas kantin JATSC diakui sebagai pendapatan PERISAI, bukan pendapatan Cabang JATSC. Akan tetapi biaya utilitas dan perabotan atas kantin tersebut menjadi beban Cabang JATSC, yaitu listrik, air, counter, meja, kursi dan pemeliharaan AC.  Rekapitulasi sewa kantin antara PERISAI dan penyewa adalah pada Tabel 3.2.1. berikut:


-


GM Perum LPPNPI Cabang JATSC menyatakan bahwa sejak pelimpahan manajemen dari AP II kepada Perum LPPNPI Cabang JATSC, tidak pernah ada surat pelimpahan pemanfaatan pengelolaan kantin kepada PERISAI baik dari AP II maupun dari pihak manajemen Perum LPPNPI Cabang JATSC.


-
Kantin JATSC

2) Pemanfaatan lahan oleh kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)


Pada Cabang JATSC terdapat kantor atau ruang kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanpa dikenakan biaya sewa dan biaya utilitas. Rekapitulasi ruangan yang digunakan oleh BMKG pada Cabang JATSC adalah pada Tabel 3.2.2. berikut:


-


Berdasarkan data di atas menujukkan bahwa Perum LPPNPI yang membayar biaya listrik, air bersih dan kebersihan walaupun ruangan tersebut digunakan oleh BMKG.


3)    Perjanjian sewa ruang penampatan mesin ATM belum diperpanjang


Pada Cabang JATSC terdapat penempatan mesin ATM Bank BNI dan Bank BRI yang telah dikenakan biaya sewa masing-masing sebesar Rp197.088.948,00 (termasuk PPN, PPh, dan listrik) untuk masa sewa 3 tahun. Penempatan mesin ATM BNI berdasarkan Surat Perjanjian Sewa  Menyewa Nomor 04.04.02/01/LPPNPI/09/2015/2790 tanggal 1 September 2015. Masa sewa untuk ATM BNI telah selesai tanggal 31 Agustus 2018 dan pembuatan perjanjian baru/perpanjangan  perjanjian  sedang  dalam  proses,  sedangkan  penempatan mesin ATM BRI berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor SPKP.04.04.02/01/LPPNPI/ 09/2016/209 tanggal 30 September 2016 dengan jangka waktu kerja sama 1 Oktober 2016 s.d. 31 September 2019. Perhitungan biaya sewa ruang ATM adalah sebagai berikut.


-


Perjanjian sewa ATM BNI di JATSC yang sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang dapat membuka potensi kehilangan potensi pendapatan minimal sebesar Rp15.000.000,00 (12xRp1.250.000,00).


[emka]

Halaman:

Tags

Terkini