Kedua, Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi, Kepala Subbagian Perbendaharaan, dan petugas verifikasi pembayaran tidak cermat dalam menyetujui dan memverifikasi dokumen permintaan dana untuk pembayaran tantiem tahun buku 2016 dan tahun buku 2017 kepada Direksi dan Dewan Pengawas (termasuk Sekretaris Dewan Pengawas);
Ketiga, Kepala Subbagian Penggajian dan Emolumen Divisi SDM tidak cermat dalam menghitung daftar pembayaran tantiem tahun buku 2016 dan tahun buku 2017 kepada Direksi dan Dewan Pengawas (termasuk Sekretaris Dewan Pengawas).
[emka]