Jakarta, Klikanggaran.com (29-08-2019) -- Sesuai Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perum Jasa Tirta II (PJT II) yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik S. Mannan Ardiansyah dan Rekan diketahui tingkat kesehatan perusahaan tahun 2016 adalah Sehat Kategori AAA dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan tahun 2017 adalah Sehat Kategori AAA dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Sehubungan dengan skor tingkat kesehatan tersebut, maka BUMN dapat memberikan tantiem kepada Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) berdasarkan penetapan RUPS/Menteri BUMN di dalam persetujuan dan pengesahan laporan keuangan tahunan.
Penentuan besaran nilai tantiem telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Surat dari Kementerian BUMN. Nilai tantiem Tahun Buku (TB) 2016 sesuai Surat Menteri BUMN Nomor S-27/D1.MBU/06/2017 tanggal 22 Juni 2017 sebesar Rp6.388.000.000,00, sedangkan TB 2017 sesuai Surat Menteri BUMN Nomor S-535/MBU/D2/06/2018 tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp12.225.260.000,00 atau nilai tantiem yang ditetapkan Menteri BUMN seluruhnya sebesar Rp18.613.260.000,00 (Rp6.388.000.000,00 + Rp12.225.260.000,00).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penerima tantiem TB 2016 dan TB 2017 diketahui bahwa selain Direksi dan Dewas PJT II, sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 menyatakan bahwa Sekretaris Dewan Pengawas (Sek. Dewas) juga berhak mendapatkan tantiem/insentif kinerja. Penghasilan dan tantiem yang diterima oleh Sek. Dewas sesuai Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-03/MBU/Wk/2014 tanggal 11 Maret 2014 adalah tidak melebihi besarnya jasa produksi (bonus) terendah yang diterima oleh pejabat satu tingkat dibawah Direksi BUMN yang bersangkutan. Selain itu besaran nilai tantiem/insentif kinerja yang diterima oleh Sek. Dewas juga sudah ditetapkan pada Keputusan Dewas Nomor Kep-16/DEWAS/VI/2015 tentang Penyesuaian Penghasilan Bagi Sekretaris Dewas PJT II, dimana nilai besaran tantiem yang diterima sebesar bonus/jasa produksi yang diterima oleh pejabat 1 tingkat di bawah Direksi.
Pembayaran tantiem PJT II TB 2016 dan TB 2017 telah dibagikan seluruhnya sebesar Rp18.872.696.468,00 (termasuk PPh pasal 21) atau sebesar Rp13.421.197.932,00 setelah dipotong PPh 21 sebesar Rp5.451.498.535,70. Rincian pembayaran tantiem dan pemotongan PPh 21 atas tantiem TB 2016 dan TB 2017 untuk masing-masing penerima per jenis jabatan dapat dilihat pada Tabel 3.10.
Berdasarkan tabel di atas diketahui, realisasi pembayaran tantiem termasuk PPh Ps.21 TB 2016 dan TB 2017 sebesar Rp18.872.696.468,00 (Rp6.511.957.450,00 + Rp12.360.739.018,00), sedangkan tantiem sesuai Surat Menteri BUMN Nomor S-27/D1.MBU/06/2017 tanggal 22 Juni 2017 dan Nomor S-535/MBU/D2/06/2018 tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp18.613.260.000,00 (Rp6.388.000.000,00 + Rp12.225.260.000,00). Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran tantiem dari yang ditetapkan Menteri BUMN sebesar Rp259.436.468,00 (Rp18.872.696.468,00 – Rp18.613.260.000,00). Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Divisi Sumber Daya Manusia (Divisi SDM) kelebihan pembayaran tantiem sebesar Rp259.436.468,00 tersebut, dibayarkan untuk tantiem Sekretaris Dewas TB 2016 sebesar Rp123.957.450,00 dan TB 2017 sebesar Rp135.479.018,00 dan dibebankan pada sisa anggaran tantiem tahun yang bersangkutan.
Hasil konfirmasi kepada Manajer Penggajian dan K3, Asisten Manajer Penggajian Divisi SDM diketahui bahwa nilai tantiem yang telah ditetapkan di dalam Surat Menteri BUMN untuk TB 2016 dan TB 2017 dibagikan hanya untuk Direksi dan Dewas saja. Selain itu dijelaskan juga bahwa tantiem untuk Sek. Dewas merupakan pembayaran diluar dari nilai tantiem yang telah ditetapkan di dalam Surat Menteri BUMN untuk TB 2016 dan TB 2017. Dengan demikian, pembagian tantiem TB 2016 dan TB 2017 kepada Direksi dan Dewan Pengawas tidak dikurangi dengan hak tantiem Sek. Dewas sebesar Rp259.436.468,00 (Rp123.957.450,00 + Rp135.479.018,00), namun pembayaran kepada Sek. Dewas diambil dari dana diluar yang ditetapkan dalam Surat Menteri BUMN.
Sehubungan dengan hal tersebut, terjadi kelebihan pembayaran tantiem kepada Direksi dan Dewan Pengawas yang seharusnya dibayarkan kepada Sek. Dewas, sehingga membebani keuangan perusahaan sebesar Rp259.436.468,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Pertama, Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor S-27/D1.MBU/06/2017, tanggal 22 Juni 2017 tentang Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas PJT II Tahun 2017 yang menyatakan total tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas Tahun Buku 2016 ditetapkan sebesar Rp6.388.000.000,00;
Kedua, Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor S-535/MBU/D2/06/2018, tanggal 4 Juni 2018 tentang Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas PJT II Tahun 2018 yang menyatakan bahwa total tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas Tahun Buku 2017 ditetapkan sebesar Rp12.225.260.000,00.
Hal tersebut mengakibatkan bertambahnya beban keuangan perusahaan sebesar Rp259.436.468,00 (Rp123.957.450,00 + Rp135.479.018,00) atas kelebihan pembayaran tantiem kepada Direksi dan Dewan Pengawas TB 2016 dan 2017.
Hal tersebut disebabkan:
Pertama, Kepala Divisi SDM dan Kepala Bagian Penggajian dan K3 tidak cermat dalam menyetujui daftar pembayaran tantiem tahun buku 2016 dan tahun buku 2017 kepada Direksi dan Dewan Pengawas (termasuk Sekretaris Dewan Pengawas);