Jakarta, Klikanggaran.com (26-08-2019) -- PT Pelindo II (Persero) memiliki aturan terkait tata cara penggunaan Kartu Kredit Corporate dalam bentuk Nota Dinas dari SM Layanan SDM dan Umum PT Pelindo II (Persero). Nota Dinas tersebut diterbitkan pada tanggal 4 Mei 2015 dengan nomor UM.331/4/5/1/DIT.SUM-15 dan ditujukan kepada para Pejabat Struktural di lingkungan PT Pelindo II (Persero). Nota Dinas tersebut di antaranya mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Kartu Kredit Corporate hanya dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan;
- Untuk kepentingan verifikasi, para pemegang kartu wajib melaporkan penggunaan Kartu Kredit Corporate dengan melampirkan rincian dan invoice/struk asli penggunaan serta menyertakan dasar penggunaan berupa undangan rapat, SPPD, dan atau penggunaan lain dengan izin tertulis dari atasan.
Berdasarkan informaasi yang diterima klikanggaran.com diketahui bahwa pertanggungjawaban pembayaran Kartu Kredit Corporate Direksi menunjukkan bahwa memo laporan pertanggungjawaban penggunaan kartu kredit Corporate Direksi mengacu pada Nota Dinas nomor UM.331/4/5/1/DIT.SUM-15 yang dikeluarkan SM Layanan SDM dan Umum tersebut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa penggunaan Kartu Kredit Corporate bagi Direksi juga diatur dalam SK Direksi PT Pelindo II (Persero) tentang Penghasilan dan Bantuan Fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Pelindo II (Persero). SK tersebut mengatur bahwa Kartu Kredit Corporate dapat digunakan untuk pembiayaan perawatan kesehatan, biaya sosial dengan mitra bisnis, perjalanan dinas atau keperluan lain yang dirasa mendesak dan dipertanggungjawabkan dengan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Berdasarkan dokumen pada klikanggaran.com diketahui, tidak terdapat aturan lainnya terkait penggunaan Kartu Kredit Corporate selain aturan-aturan yang telah dijelaskan di atas.
Adapun penggunaan corporate card berdasarkan bukti pertanggungjawaban adalah sebesar Rp2.190.090.693,00 seperti terlihat pada tabel di bawah ini:
Informasi yang didapat klikanggaran.com menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan Kartu Kredit Corporate Direksi menunjukkan, tidak semua dokumen pertanggungjawaban penggunaan Kartu Kredit Corporate Direksi dapat diserahkan kepada Tim BPK. Beberapa dokumen pertanggungjawaban yang dapat diserahkan kepada Tim BPK hanya berupa dokumen tagihan dari pihak Bank Penerbit Kartu Kredit Corporate, namun tanpa dilengkapi dengan bukti tagihan (invoice) dari tempat berlangsungnya transaksi.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, dokumen pertanggungjawaban penggunaan Kartu Kredit Corporate Direksi yang tidak lengkap (termasuk bukti tagihan (invoice) dari tempat berlangsungnya transaksi) yang diserahkan kepada Tim BPK sebanyak 60 tagihan kartu kredit seperti terlihat pada tabel di bawah ini.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Kartu Kredit Corporate Direksi yang sudah diterima Tim BPK, diketahui terdapat penggunaan Kartu Kredit Corporate oleh Direksi yang digunakan untuk jamuan makan minum dengan mitra bisnis di restoran/café, membership, dan golf sebesar Rp813.694.327,00. Dokumen pertanggungjawaban jamuan makan minum dengan mitra bisnis tersebut berupa tagihan kartu kredit yang dilengkapi dengan bukti tagihan (invoice) dari restaurant/cafe/club tempat dilangsungkannya jamuan dengan mitra bisnis. Dokumen pertanggungjawaban tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan informasi mitra bisnis yang diberikan jamuan, sehingga tidak dapat diyakini apakah jamuan tersebut memang untuk kepentingan perusahaan atau dalam rangka keperluan pribadi Direksi.
Selain digunakan untuk jamuan, Kartu Kredit Corporate diketahui juga digunakan untuk pembelian BBM, souvenir, dan penarikan tunai sebesar Rp207.388.433,00 seperti terlihat pada Tabel di bawah ini.
Hasil konfirmasi dengan Direktur Pengelola Anak Perusahaan (PAP) diketahui bahwa corporate card untuk souvenir digunakan untuk pembelian souvenir mitra dan sumbangan, sedangkan penarikan tunai pada corporate card digunakan untuk pemberian uang tip pada saat bermain golf.
Selain untuk penggunaan tersebut di atas, corporate card juga terindikasi digunakan untuk keperluan pribadi oleh Direktur PAP sebesar Rp213.217.337,00 yang telah dilakukan penggantian melalui pembayaran langsung ke corporate card atau melakukan transfer ke rekening mandiri 12000100xxxxx yang merupakan rekening pembayaran autodebet corporate card seperti terlihat pada tabel di bawah ini: