kebijakan

Potensi Rugi pada Kerja Sama Perinus dengan Perorangan

Sabtu, 3 Agustus 2019 | 08:25 WIB
ikan nelayan


Surabaya, Klikanggaran.com (03-08-2019) -- Perinus Cabang Surabaya tidak pernah memproduksi ikan sendiri dikarenakan tidak memiliki sarana pembekuan ikan. Perinus Cabang Surabaya hanya memiliki sarana penyimpanan berupa cold storage. Oleh karena itu, dalam memperoleh persediaan ikan Perinus Cabang Surabaya melakukan kerja sama produksi dengan pihak ketiga.


Selama periode tahun 2017 s.d September 2018 (Tw. III), Perinus Cabang Surabaya melaporkan nilai penjualan ikan dan persediaan ikan sebagaimana disajikan pada Tabel 3.1.


-


Berdasarkan Laporan Operasional Bulan September 2018 diketahui bahwa Perinus Cabang Surabaya melaporkan persediaan ikan per 30 September 2018 sebanyak 10.470,30 kg senilai Rp248.921.200,00. Rincian persediaan ikan disajikan pada Tabel 3.2.


-


Hasil pemeriksaan BPK atas fisik persediaan ikan Cabang Surabaya pada tanggal 18 Oktober 2018, diketahui terdapat catatan persediaan ikan layur yang tidak ditemukan fisiknya pada Perinus Cabang Surabaya. Rincian persediaan tersebut disajikan pada Tabel 3.3.


-


Dalam dokumen yang dimiliki klikanggaran diketahui bahwa, Sdr. MH selaku Branch Manager (BM) Surabaya periode Januari 2016 s.d Juli 2016 dan Mei 2017 s.d September 2018 menjelaskan bahwa selisih fisik persediaan tersebut berasal dari adanya kerja sama produksi antara Perinus Cabang Surabaya dengan perorangan yang bernama Sdr MD. yang berlokasi di Muncar Banyuwangi, yang dilakukan sejak tahun 2015. Pada tahun 2015, tidak ada surat perjanjian yang dibuat oleh Cabang Surabaya terkait dengan kerja sama tersebut. Surat perjanjian kerja sama baru dibuat pada tahun 2016 antara Perinus Cabang Surabaya yang diwakili oleh Sdr. MH selaku BM Surabaya dengan Sdr. MD dengan Nomor 153.A/PN.Sb/Perjan/IV/2016, jangka waktu pelaksanaan perjanjian mulai tanggal 01 Mei 2016 s.d. 01 Juli 2016. Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Sdr MD bertugas untuk menyediakan ikan layur beku untuk dibeli oleh Perinus Cabang Surabaya.


Dalam dokumen yang dimiliki klikanggaran.com, Sdr. MH menjelaskan bahwa pengendalian pelaksanaan kerja sama tersebut tidak memadai. Permasalahan ini dijelaskan sebagai berikut:


1) Ikan layur beku yang diproduksi oleh Sdr MD lebih sering ditimbang dan dicatat dalam tally sheet oleh Sdr MD sendiri, sehingga tidak seluruh penimbangan dan pencatatan tally sheet didampingi oleh pihak Perinus Cabang Surabaya.


2) Ikan yang telah ditimbang akan disimpan/dititipkan pada gudang milik Sdr MD di Muncar, Banyuwangi. Ikan yang disimpan/dititip akan dikeluarkan dari gudang jika Perinus Cabang Surabaya mendapat pesanan dari pihak ketiga.


3) Atas dasar tally sheet tersebut, Sdr MD melakukan penagihan kepada pihak Perinus Cabang Surabaya. Kemudian Perinus Cabang Surabaya akan melakukan pembayaran kepada Sdr MD serta mencatatnya sebagai persediaan milik Perinus Cabang Surabaya.


4) Perinus Cabang Surabaya tidak mengetahui secara pasti bagaimana kondisi fisik persediaan Perinus Cabang Surabaya yang masih disimpan di Gudang Muncar milik Sdr MD.


5) Penyebab selisih persediaan bisa terjadi dikarenakan dua hal yaitu sebagai berikut: (a) Sdr MD menjual persediaan milik Perinus Cabang Surabaya tanpa sepengetahuan Perinus Cabang Surabaya; dan (b) Tally sheet yang dijadikan dasar sebagai bukti penjualan tidak akurat karena Pihak Perinus Cabang Surabaya tidak mendampingi keseluruhan proses penimbangan dan pencatatan ikan yang dilakukan oleh Sdr MD.

Halaman:

Tags

Terkini