Jakarta, Klikanggaran.com (29-07-2019) - Pembayaran margin penjualan SPBG sebesar Rp3.548.905.472,72 belum dilandasi amandemen perjanjian yang sah oleh PT Pertamina (Persero), sehingga rawan menimbulkan permasalahan hukum. Diketahui juga, ada kerugian keuangan Pertamina atas kelebihan membayar margin kepada Pertamina Retail sebesar Rp109.797.099,83 berdasarkan amandemen (draft) Perjanjian Pengelolaan SPBG. Atas permasalahan tersebut, pihak PT Pertamina tak memberikan pendapat sedikitpun alias bungkam.
Sebelumnya, penjualan SPBG menunjukkan bahwa pemotongan margin penjualan SPBG sebesar Rp734,00/LSP (Liter Setara Premium) oleh Pertamina Retail kepada Pertamina belum dilandasi amandemen perjanjian yang sah, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.548.905.472,72. Contonya, pemotongan margin penjualan SPBG oleh Pertamina Retail kepada Pertamina belum dilandasi amandemen perjanjian yang sah dan pemotongan margin penjualan SPBG oleh Pertamina Retail melebihi ketentuan dalam kontrak sebesar Rp3.548.905.472,72.
Namun, saat dimintai klarifikasi lebih lanjut atas hal tersebut, Syahrial Mukhtar selaku Corporate Secretary PT Pertamina tak sedikutpun memberikan pendapat alias bungkam. Tak ada respon saat Klikanggaran.com meminta klarifikasi akan permasalahan tersebut.
Lantas, salahkah jika kemudian publik menilai, dengan bergemingnya Pertamina ini, terkesan seolah tak mau tahu dengan adanya permasalahan dalam tubuh Pertamina sendiri. Padahal, pencitraan sedemikian relevansif yang menjadi prioritas utama, bahkan sampai ke pelosok negeri, ternyata belum mampu menutupi permasalahan dalam tubuh Pertamina sendiri.