Jakarta, Klikanggaran.com (22-07-2019) - Dokumen realisasi belanja daerah tahun 2018 terkait belanja modal infrastruktur pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas, menunjukkan bahwa pengendalian atas prosedur pembayaran belanja modal infrastruktur oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) diketahui bermasalah.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pengendalian atas prosedur pembayaran belanja modal infrastruktur oleh BPKAD yang bermasalah tersebut dengan uraian sebagai berikut:
● Prosedur pencairan belanja modal belum sesuai ketentuan. Pencairan SP2D diketahui bahwa pihak yang wajib mengirimkan SP2D ke Bank adalah Kuasa BUD, namun berdasarkan hasil konfirmasi kepada BPKAD dan Bendahara Pengeluaran OPD menunjukkan bahwa setelah SP2D terbit, pencairan dilakukan oleh rekanan. Hasil pengujian antara LRA per 31 Oktober 2018 dengan register SP2D menunjukkan terdapat selisih nilai belanja modal infrastruktur senilai Rp924.038.000,00. Hal terebut menunjukkan bahwa rekanan belum mencairkan SP2D pada hari SP2D diterbitkan.
● Verifikasi dokumen pendukung penerbitan SP2D belanja modal tidak cermat. Dokumen pendukung penerbitan SP2D menunjukkan bahwa verifikasi oleh Sub Bidang Verifikasi Bidang Perbendaharaan BPKAD tidak cermat. Antara lain belum dilakukan checklist pada lembar verifikasi bukti pertanggungjawaban. Bukti verifikasi dokumen pendukung SP2D tersebut hanya berupa tanda tangan atau paraf verifikator pada lembar verifikasi tanpa ada cheklist dokumen yang diperiksa.
Mirisnya lagi, dokumen pertanggungjawaban tersebut
menunjukkan terdapat pencairan SP2D tanpa didukung bukti
pertanggungjawaban yang lengkap. Antara lain terdapat pencairan belanja pekerjaan konsultan perencana pada Dinkes dengan dokumen pendukung pertanggungjawaban berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang belum ditandatangani oleh PPK, namun dananya telah dicairkan 100%.
Selain itu, terdapat pencairan belanja modal pada Dinas PUBM sebesar 95% atas pekerjaan yang belum dibuatkan berita acara serah terima pertama (BAST) atau Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan dan berita
acara pemeriksaan hasil pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Andy Lala selaku pengamat kebijakan anggaran, menyesalkan perbuatan kronis yang terjadi pada pengendalaian atas prosedur BPKAD Musirawas.
"Jelas sekali, sedari awal sudah bermasalah, dan mengenai SP2D nampak permasalahan yang nyeleneh. Jika demikian dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan rawan potensi penyelewengan anggaran," ujar Andy pada Klikanggaran.com, Senin (22/7/2019).
Dikatakan Andy, seharusnya pihak BPKAD lebih cermat dalam pengendalian. Dirinya mengimbau agar ke depan permasalahan ini menjadi cermin untuk proses perbaikan.
"Memang tidak ada temuan yang merugikan, tapi yang jelas permasalahan semacam ini merupakan gerbang awal tindak penyimpangan, karena terbukanya celah pada poros SP2D. Dan, yang menjadi tanda tanya mendasar, kok bisa, sih?" pungkasnya.