kebijakan

Di Tengah Negara Terlilit Utang, Sri Mulyani Akan Menaikkan Gaji PNS 5 Persen?

Selasa, 18 Desember 2018 | 16:00 WIB
Sri Mulyani

Jakarta, Klikanggaran.com (18-12-2018) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berencana menaikkan gaji PNS dan pensiunan pada 2019 nanti. Rencananya, kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tersebut adalah sebesar 5 persen.

Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Gaji


Menurut Sri Mulyani kenaikan ini merupakan hal yang wajar saja. Karena sudah tiga tahun tidak naik. Untuk itu, pemerintah akhirnya mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga pensiunan. Rencananya, kenaikan akan dimulai 2019 nanti.

Namun, bagaimana menurut publik dan tokoh masyarakat? Kenaikan gaji ASN/PNS sebesar 5 persen yang diumumkan Sri Mulyani ini di tengah negara terlilit utang.

Menurut tokoh muda dan pengamat kebijakan, Adri Zulpianto, di tengah negara terlilit hutang, pemerintah seharusnya stop memberikan beban kepada APBN. Termasuk dengan menaikkan pos belanja pegawai.

"Hal ini akan berdampak pada belanja modal, barang, serta pembangunan daerah, yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah." Demikian kata Adri Zulpianto, Direktur Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik), saat diwawancarai Klikanggaran.com, Selasa (18/12).

Beban Hutang Negara


Dijelaskan Adri, bahwa beban hutang ini harusnya menjadi perhatian serius. Mengingat dolar yang masih tidak menentu. Persaingan dagang AS-China juga semakin serius. Tentu akan berdampak pada eksport import dalam negeri.

"Pemerintah harusnya lebih memperhatikan nasib petani sawit yang diminta beralih menanam jengkol. Karena sawit merupakan bagian penting untuk menggenjot perekonomian,” kata Adri.

“Bukan memanjakan ASN yang sudah mendapatkan gaji jauh di atas harga panen petani sawit," lanjutnya.

Jangan sampai, lanjut Adri, petani yang menjadi bagian penting dalam menggenjot perekonomian dari sektor eksport. Malah terabaikan karena gaji ASN yang justru membebani APBN karena terus naik.

Kebijakan Pemerintah


Beda lagi pendapat Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman. Menurut Jajang, wajar tidaknya gaji ASN/ PNS sebesar 5 persen, tergantung melihatnya dari mana.

Jika dari sudut pandang Pemerintah hal ini dianggap wajar, karena di periode Joko Widodo baru kali ini gaji ASN/PNS naik. Apalagi sebelumnya memang ada dorongan agar gaji ASN/PNS naik. Bahkan permintaannya sampai 10 persen.

Namun di sisi lain, menurut Jajang kebijakan ini terkesan populis, bahkan politis. Karena kenaikan gaji ASN/PNS dilakukan menjelang Pilpres.

"Kekhawatiran saya bukan tanpa sebab, karena pemerintah memang terkesan grasa-grusu. Bahkan memaksakan," kata Jajang.

Dijelaskan oleh Jajang, idealnya kenaikan gaji ASN dan PNS ini berbasis kinerja. Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hingga saat ini peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang ASN belum ada.

"Jadi terlihat grasa-grusu. Dampaknya PNS/ASN yang kinerjanya buruk akan tetap menikmati kenaikan gaji. Karena disamaratakan dengan ASN/PNS yang berkinerja baik. Kalau begini kan, gak adil," tutupnya.

Baca juga : Sri Mulyani Setop Tunjangan Guru, Berapa Besarnya?

Tags

Terkini