kebijakan

ESDM Akan Buat Regulasi Penggunaan PLTS di Atap Rumah

Senin, 30 Juli 2018 | 09:44 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180730-WA0029

Jakarta, Klikanggaran.com (30-07-2018) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok peraturan terkait pembangkit listrik tenaga surya di atap rumah (PLTS rooftop). Aturan ini nantinya sebagai payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.

Kepala Sub Direktorat Investasi dan Kerja Sama Aneka Energi Baru Terbarukan, Abdi Dharma Saragih, mengungkapkan, dalam Permen ini nantinya diatur secara detail terkait penggunaan PLTS Rooftop.

"Ada poin-poin seperti transaksi listrik yang bisa diserap, siapa yang akan menjadi penggunanya, pelanggan, dan durasinya," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memang mengincar pelanggan PLN kelompok R1-R4, kalangan bisnis, dan industri, untuk dapat menggunakannya. Namun ke depan, tidak menutup kemungkinan digunakan oleh kalangan rumah tangga dan publik luas.

Untuk pemasangan, rooftop tidak menggunakan baterai dan menempel dengan jaringan PLN memakai meteran ekspor dan impor. Kendati demikian, pihak ESDM masih menunggu persetujuan dari perusahaan listrik milik negara itu untuk diterima atau tidaknya.

Abdi menuturkan, Pemerintah, pengembang, dan PLN, sudah bersepakat agar kapasitas PLTS yang dipasang pelanggan tidak melebihi penggunaan listrik yang ada di rumah. Dengan demikian, PLTS yang akan dibangun hanya berukuran 1 meter x 1,8 meter dengan kapasitas 260 megawatt.

Biaya pemasangan PLTS rooftop pun beragam, mulai dari Rp 15 juta untuk 1 hingga 100 kila watt (kWT). Pengembangan PLTS rooftop ini diharapkan menjadi alternatif pemenuhan energi bagi masyarakat.

Terkini