Jakarta, Klikanggaran.com (21-04-2018) – Kepadatan kendaraan yang memenuhi jalanan di wilayah perkotaan menciptakan kemacetan yang menjadi rutinitas sehari-hari para pengendara. Hal ini tak terelakkan, mengingat semakin banyak warga kota yang menggunakan kendaraan baik roda dua atau empat untuk aktifitas kesehariannya.
Salah satu solusi mengatasinya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap, terutama untuk jalan tol.
Misalnya di Gerbang Tol Bekasi-Cikarang yang beberapa waktu lalu telah diterapkan, sepertinya menjadi cukup efektif untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan tol tersebut. Untuk itu, kebijakan ini pun kembali diterapkan di tempat-tempat lainnya. Seperti untuk Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Meskipun kebijakan ini akan diberlakukan secara permanen mulai 1 Mei 2018 mendatang, namun pemerintah telah melakukan uji coba menerapkan sistem ganjil genap sejak Senin lalu. Hal ini ditujukan agar publik mengetahui dan terbiasa dengan kebijakan tersebut.
Aturan ini pun berlaku dari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB, terkecuali hari libur nasional. Untuk kendaraan dari Jakarta, penerapan ini berlaku di Gerbang Tol (GT) Cibubur 2, sedangkan untuk kendaraan dari Tangerang berlaku di GT Tangerang 2 dan GT Kunciran 2 di kilometer 15,2.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengakui, kebijakan ini mampu atasi kemacetan yang biasa terjadi. Kepadatan kendaraan pun mengalami penurunan hingga 28 persen dari biasanya.Tercatat dalam sehari, intensitas kendaraan yang melintasi Tol Jagorawi mencapai lebih dari 400.000 kendaraan perhari.