kebijakan

Peraturan Menteri yang Diselewengkan Tafsirnya oleh PTN

Jumat, 9 Maret 2018 | 08:08 WIB
images_berita_2018_Jan_00004

 

Jakarta, Klikanggaran.com (09-03-2018) – Peraturan Menteri menyebutkan bahwa Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Aset Tetap, adalah aset berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Akan tetapi, tafsir terhadap peraturan menteri yang menjelaskan tentang Aset Tetap ini sepertinya telah diselewengkan oleh PTN c.q. Kemenristekdikti dengan membiarkan aset tetap dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin kementerian keuangan.

Dijelaskan dalam data Klikanggaran.com bahwa akun aset tetap tanah dan kendaraan roda empat pada delapan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan satu satker Kopertis Wilayah, menunjukkan terdapat aset tetap tanah dan dokumen kendaraan roda empat yang dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain tanpa izin Kemenkeu.

Maka atas permasalahan di atas publik menilai, terdapat potensi salah dalam pencatatan aset tetap, sehingga akan menjadi penyebab kerugian negara.

Tags

Terkini