kebijakan

Refleksi Juli : Optimisme DPR pada Tax Amnesty

Selasa, 2 Agustus 2016 | 02:05 WIB
images_berita_Jul_16_1.-Pajak

Jakarta, Klikanggaran.com - Akhir Juni 2016, Menteri Keuangan, Bambang PS. Brojonegoro dapat tersenyum. Undang Undang yang sangat ia dan rekan-rekannya perjuangkan yaitu UU Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan UU Tax Amnesty dikabulkan oleh DPR pada Rapat Paripurna ke 32 (28-06-2016). Satu bulan setelah diterimanya RUU Tax Amnesty, para Anggota DPR pun memiliki optimisme yang sama mengenai UU Tax Amnesty dapat menaikkan penerimaan pajak dengan target yang dipatok oleh pemerintah (Kementrian Keuangan) sebesar Rp 165 Triliun.

Anggota Komisi XI, Johnny G. Plate membenarkan bahwa negara sangat bergantung pada pajak, sehingga penerimaan pajak perlu didorong melalui kebijakan tax amnesty.

 

"Penerimaan negara kita ini dari pajak saja masih sekitar 75 persen dari total penerimaan, jadi kita memang bergantung pada penerimaan pajak cukup besar. Dengan Tax Amnesty ini kita harapkan terjadilah yang disebut sebagai intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di tahun-tahun berikutnya yang akan mendorong penerimaan negara."

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan memastikan, UU tersebut memberikan ruang dalam kaitan menarik pemegang investasi di luar negeri. Hal itu dimaksudkan untuk mengembalikan mereka ke Indonesia.

“Ada momentum yang hanya sekali dan waktunya sembilan bulan. Yang jelas, efektivitas pelaksanaan, proses, dan hasilnya kita serahkan pada pemerintah. Syukur jika hasil yang diperoleh bisa lebih besar dari target Rp 165 triliun," kata Taufik usai rapat paripurna ke 35 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/07/2016).

Bahkan, Ketua DPR, Ade Komarudin mengungkapkan optimismenya melalui pidato di Rapat Paripurna DPR ke 35, Selasa (28-07-2016).

“Hal ini antara lain akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, peningkatan investasi, dan yang juga penting, dapat mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Ade.

Seperti diketahui, sembilan fraksi di DPR menerima adanya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hanya Fraksi PKS yang merasa keberatan dengan adanya UU Tax Amnesty tersebut.

Tags

Terkini