kebijakan

Presiden Jokowi All Out untuk UU Tax Amnesty

Selasa, 2 Agustus 2016 | 02:01 WIB
images_berita_Jul_16_jokowi-bisnis

Jakarta, KlikAnggaran.com - Presiden Joko Widodo akan mempertahankan UU Pengampunan Pajak yang populer dengan sebutan Tax Amnesty, walau sampai saat ini masih ada proses gugatan terhadap UU tersebut. Presiden “all out” untuk menjamin para pengusaha dalam melaksanakan UU Tax Amnesty guna meningkatkan penerimaan pajak.

Pada pidatonya, Presiden Jokowi memberikan jaminan peserta amnesti pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi atau sanksi pidana perpajakan. Sebab hal itu diatur di dalam undang-undang.

 

"Dukungan aparat hukum jelas. Ini amanat undang-undang. Di sini hadir Jaksa Agung, Kapolri juga hadir, dan ada Kepala PPATK. Semuanya hadir," ujar Presiden.

Dalam pidatonya Presiden juga “all out” untuk bertarung dengan penggugat UU Tax Amnesty.

"Pemerintah akan all out. Pemerintah bersungguh-sungguh agar MK memenangkan Undang-Undang Amnesty Pajak ini. Saya berani tarung," ujar Jokowi saat sosialisasi Tax Amnesty di Hall D-2 JCC, Jakarta, Senin (1 Agustus 2016).

Menurut Presiden, permohonan uji materi undang-undang adalah hak demokrasi bagi warga negara, dan hampir semua undang-undang diuji MK.

"Undang-undang apa sih di Indonesia yang tidak di-MK-kan? Hampir semua kan, dibawa ke MK. Jadi, biasa-biasa saja menurut saya," ujar Presiden.

Sebelumnya, UU Tax Amnesty digugat ke MK oleh Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), serta empat warga negara memohon MK menguji materi undang-undang itu. Menurut perwakilan penggugat, Sugeng Teguh Santoso, UU Tax Amnesty mengizinkan praktik legal pencucian uang. Kebijakan itu memberi prioritas kepada penjahat kerah putih dan UU itu sangat kental dengan persepsi memberi 'karpet merah' bagi para pengemplang pajak.

Sementara menurut Presiden, UU Tax Amnesty bukan untuk pentingan perorangan, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara.

 

Tags

Terkini