Jakarta, Klikanggaran.com - Aksi Super Damai yang telah disepakati oleh tokoh-tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) dan akan berlangsung pada tanggal 2 Desember 2016 akhirnya disetujui oleh Polri.
Berikut siaran Pers Kesepakatan Aksi Super Damai 212 antara GNPF-MUI bersama POLRI di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jl. Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat 28/11/2016:
1. Sepakat bahwa Aksi Bela Islam Super Damai III tetap digelar pada hari Jumat, 2 Desember 2016 dalam bentuk aksi unjuk rasa yang super damai, berupa ibadah, gelar sajadah, tanpa merubah tuntutan utama Aksi 212 yaitu tegakkan hukum yang berkeadilan dan tahan penista agama.
2. Sepakat bahwa dalam Aksi Bela Islam Super Damai III akan digelar dzikir & doa untuk keselamatan negeri serta tausyiah uamara dan ulama di Lapangan Monas dan sekitarnya dari jam 8 pagi hingga Shalat Jumat, yang melibatkan semua elemen umat dan masyarakat, termasuk TNI dan POLRI untuk berbaur ikut dzikir dan doa serta dengar Tausiyah dan Shalat Jumat.
3. Sepakat bahwa usai Shalat Jumat para pimpinan GNPF MUI akan menyapa umat Islam dan menyalaminya di sepanjang jalan raya Sudirman Thamrin berikut ruasnya, sekaligus melepas mereka pulang ke daerah masing-masing dengan aman dan tartib.
4. Sepakat bahwa dibentuk tim terpadu GNPF-MUI, TNI, dan POLRI untuk mengatur masalah tekhnis pelaksanaan Aksi Bela Islam Super Damai III yang mencakup: a. Penetapan qiblat dan posisi panggung, mimbar, dan mihrab, serta pengaturan shaf. b. Membuka semua pintu Monas dan pembuatan pintu-pintu darurat sementara di sekitar Monas. c. Menyediakan posko-posko medis dan logistik, tempat wudhu, dan toilet. d. Menempatkan Satgas GNPF-MUI, TNI, dan POLRI di setiap perempatan jalan sepanjang jalur Sudirman Thamrin untuk memonitor dan mengarahkan umat ke Monas dan sekitarnya. e. Mengatur shaf di luar Monas manakala Lapangan Monas tidak menampung. f. Mengatur tempat khusus bagi kaum wanita agar bisa ikut ibadah dzikir dan doa dengan khidmat dan khusyu. g. Mengatur tempat khusus untuk peserta aksi dari umat agama lain yang simpatik dengan perjuangan penegakan hukum dan keadilan agar mereka tetap aman dan nyaman dengan rasa keagamaan mereka. h. Kapolri akan mencabut himbauan yang menghalangi ataupun melarang masyarakat daerah ikut Aksi Bela Islam III, termasuk larangan ke pihak Perusahaan Angkutan Umum. i. Hal-hal yang belum dituangkan di sini akan dimusyawarahkan di tingkat tekhnis oleh Tim Terpadu.
5. Sepakat bahwa jika ada gerakan di luar kesepakatan ini, maka bukan bagian dari Aksi Bela Islam III dan GNPF-MUI tidak bertanggung-jawab sama sekali.
Jakarta, Senin 28/11/2016.