Jakarta, Klikanggaran.com - Kasus kebakaran hutan yang ramai dibicarakan saat musim kemarau lalu di beberapa daerah ternyata hingga kini belum usai. Tidak ada penanganan serius terutama dari tindak pidana kepolisian. Beberapa kasus malah ada yang sudah keluar SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) Kebakaran Lahan dan hutan.
Komisi III DPR RI mengkritik rekan kerjanya yaitu Polri, lebih khususnya Bareskrim. Kritik tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Ema Suryani Ranik saat rapat dengar pendapat Panja Karhutla Komisi III DPR RI dengan Kabareskrim Mabes Polri, Ari Dono, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Senin (24/10/2016).
“Paparan Kabareskrim tentang Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi pada tahun 2015 itu menurut saya tidak logic. Misalnya tentang banyak kejadian kebakaran di lahan perusahaan, namun dilakukan oleh masyarakat umum. Ini kan tidak mungkin. Kita punya lahan kemudian membiarkan orang lain membakar di lahan kita. Ini hanya sebuah bentuk justifikasi atau pembenaran saja,” ujar Erma.
Erma memandang bahwa ada kelemahan dari penyidik di Mabes Polri dan Polda. Menurutnya mereka tidak berkompeten dan tidak ahli dalam bidangnya dengan alasan biaya. Komisi III saat ini rutin menggelar RDP terkait Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, namun selalu buntu dan mengambang akibat penjelasan dari pihak kepolisian baik Polri ataupun Polda.
Erma menyarankan bahwa saksi ahli kehutanan sangat dibutuhkan dalam pengambilan keterangan. Oleh karena itu, Erma berharap supaya Polri bisa mengalokasikan anggaran untuk membiayai Polda dan Kabareskrim untuk menghadirkan saksi ahli kehutanan.
Tidak hanya memberi saran memanggil saksi ahli kehutanan, politisi dari Partai Demokrat tersebut juga mendesak Polri agar membentuk satuan unit khusus untuk kasus kejahatan lingkungan dan kebakaran hutan. Pihak kepolisian juga diminta untuk memanfaatkan teknologi seperti membaca satelit, titik GPS, dan sebagainya.