kebijakan

Tolak Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 19 Oktober 2016 | 02:13 WIB
images_berita_Okt16_1-TIM-TOL

Jakarta, Klikanggaran.com - Dalam UU No. 38 tahun 2004 disebutkan bahwa setiap 2 tahun sekali operator jalan tol seperti jasa marga berhak menaikkan tarif tol. Dengan alasan tersebut, ruas tol Jakarta-Cikampek akan menyesuaikan tarif, atau menaikkan harga tiket jalan tol.

Rencana tersebut mendapat respon dari Center for Budget Analysis (CBA), yang meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk segera membatalkan rencana kenaikan tarif tol ini.

 

Selain karena harga baru tiket tol yang dapat dipastikan akan sangat membebani anggaran transportasi rakyat, menurut Uchok Sky Khadafi (CBA), rencana kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek ini tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang dilakukan oleh Jasa Marga sebagai operator jalan tol.

“Semboyan mewujudkan jalan tol yang Lancar, Aman, dan Nyaman, bukan hanya jadi simbol pelayanan,” cetus Uchok pagi ini, Rabu (19/10/2016).

Seharusnya, rencana kenaikan tarif tol diikuti dengan langkah-langkah yang menyentuh pengguna jalan tol, yang menurut Uchok mutlak harus direalisasikan oleh Jajaran Direksi Jasa Marga. Direksi harus memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan agar operasional jalan tol lebih baik, termasuk turun dan mengecek sendiri kondisi lapangan. Kebutuhan anggaran pemeliharaan harus dipenuhi, sehingga slogan-slogan pelayanan jalan tol dapat dirasakan oleh pengguna jalan.

Sejauh yang dirasakan pengguna jalan tol hingga sekarang, pengguna jalan tol lebih banyak disuguhi pemandangan yang kumuh, sarana operasional jalan tol yang bisa dibilang jauh dari modern, dan layanan jalan tol yang dapat memenuhi semua kebutuhan pengguna jalan tol. Untuk itu Uchok menyarankan, sebelum memberikan keputusan kenaikan tarif tol, akan lebih baik jika dibenahi dulu struktur posisi direktur pada jajaran Jasa Marga.

“Masa struktur Direktur Jasa Marga orangnya itu itu saja. Orang-orang lama seperti Muhammad Najib Fauzan dan Hasanuddin seharusnya dicopot dulu oleh Presiden Jokowi dari jajaran Direksi PT. Jasa Marga, agar perusahaan BUMN plat merah ini bisa maju dalam pelayanan dan penerimaan, untuk negara pun bisa meningkat,” kata Uchok.

Mewakili publik, khususnya para pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek, dan atas nama CBA, Uchok mengharapkan PT. Jasa Marga lebih maju dan bisa melayani publik dengan baik. Pergantian kepemimpinan yang hanya pada direktur utama, yaitu dari Adityawarman kepada Desi Aryani, tanpa ada pergantian pada jajaran direksi lain, menurut Uchok hanyalah sebuah mimpi di siang bolong PT. Jasa Marga melangkah maju dengan baik.

Uchok menegaskan, jika orang-orang lama, para direksi yang sekarang ini tetap dipertahankan pada Jajaran Direksi PT. Jasa Marga, maka akan terjadi penurunan penerimaan negara dari PT. Jasa marga. Hal ini sudah terjadi pada penerimaan negara dari tahun 2014 ke tahun 2015, yang mengalami penurunan yang janggal.

“Coba lihat saja, bagian pemerintah dari PT. Jasa Marga pada tahun 2014 sampai sebesar Rp.374.168.844.000. Dan, pada tahun 2015 bagian untuk pemerintah mengalami penurunan sebesar Rp.30.328.816.000. Dimana pada tahun 2015 bagian pemerintah yang diberikan kepada Jasa Marga hanya sebesar Rp.343.840.028.000,” tutup Uchok.

 

Tags

Terkini