kebijakan

DPR Tantang PLN Transparan Soal Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Jumat, 14 Oktober 2016 | 21:27 WIB
images_berita_Okt16_1-ZAKY-PLN

Jakarta, klikanggaran.com - Tarif Dasar Listrik akan dinaikkan oleh PLN, namun pelayanan masih kurang memuaskan pelanggan. Aliran dana perusahaan belum trasnparan, tapi sudah berani menaikkan harga? Legislator pun angkat bicara, menantang PLN transparan terkait Tarif Dasar Listrik. Anggota Komisi VII DPR, RofI Munawar, mengatakan bahwa kenaikan tarif listrik harus sesuai dengan prosedur, transparan, dan perlu sosialisasi.

 

“Perhitungan tarif listrik berdasarkan tarif adjusment harus dilakukan dengan transparan dan perlu sosialisasi yang instensif kepada masyarakat. Karena, mekanisme pengenaan tarif berbasis formula ini dilakukan secara dinamis dan fluktuatif, mempertimbangkan inflasi, nilai tukar rupiah, dan ICP,” jelas Rofi saat Komisi VI DPR mengadakan RDP dengan Dirut PT PLN dan Dirjen Listrik di Gedung DPR RI, Kamis (13/10/2016).

Menurut Rofi, penghitungan tarif listrik berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat, harga Indonesia Crude Price (ICP), serta tingkat inflasi. PLN saat ini bersikukuh seluruh variable sudah tepat dan perlu adanya kenaikan tarif dasar listrik. Rofi meminta PLN untuk bisa menjamin stabilitas tarif listrik supaya tidak memberatkan konsumen maupun demi efisiensi operasional PLN. 

“Dengan adanya penyesuaian tarif, berarti menyerahkan mekanisme perhitungan tarif kepada harga pasar yang bisa sangat fluktuatif dan tidak berimbang dengan kondisi faktual konsumen,” ujar Rofi.

Argument PLN berpegang pada Permen ESDM Nomor 9/2015 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN. Berdasarkan peraturan tersebut, tiga hal yang mempengaruhi penyesuaian tarif adalah inflasi, harga ICP, dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS. Direncakanan pada Oktober 2016 akan mengelami kenaikan tarif untuk pelanggan dengan tegangan rendah menjadi Rp 1.459,74 per kWh, pelangan dengan tegangan menengah menjadi Rp 1.111,34 per kWh, pelanggan dengan tegangan tinggi menjadi Rp 994,8 per kWh, dan layanan khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh.

 

Tags

Terkini