kebijakan

Sim Salabim! Gedung Sate Sulap Fortuner Jadi Innova!

Kamis, 29 September 2016 | 15:25 WIB
images_berita_Sep16_1-TIM-Sate

Jakarta, Klikanggaran.com - Beberapa bulan lalu DPRD Jabar sempat hendak mendapatkan mobil dinas bermerek Toyota Fortuner dengan harga mobil untuk All New Toyota Fortuner sebesar Rp 557 juta. Tapi, banyak penolakan dari publik karena dinilai harganya terlalu mahal dan kurang pantas untuk anggota dewan.

Rupanya permasalahan tidak berhenti di situ. Di saat sekarang ini Jabar harusnya berduka dengan adanya bencana yang sedang melanda Garut, publik Jabar dibuat terpana dengan adanya kabar bahwa anggota dewan Jabar akan mendapat sebuah mobil Innova tipe Q AT 2.4 warna hitam bermesin diesel. Dan, PT. Toyota  Astra Motor membanderol mobil Tipe Q ini dengan harga sebesar Rp 425 juta. Tentu saja publik Jabar kaget dengan permainan eksekutif, yang seperti ada kesengajaan untuk menyalahkan legislatif.

 

Menanggapi fakta tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, “Ini benar-benar permainan, pencitraan yang licik dari eksekutif. Tapi, yang paling aneh dan janggal atas pembelian mobil dinas merek Innova ini, siapa yang harus bertanggungjawab?”

Menurut sahabat kita ini, dalam kasus tersebut harus ada langkah pemeriksaan oleh aparat hukum. Karena fraksi Gokar, Nasdem, dan beberapa anggota dewan Jabar sudah pernah menolak pembelian mobil dinas ini. Mengapa tiba-tiba ada mobil dinas baru, dengan merek baru?

Dari sikap anggota dewan atas penolakan mobil dinas ini, Uchok mengatakan bahwa hal tersebut bisa menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pembelian mobil dinas anggota dewan. Ini dapat dilihat dari pembelian mobil dinas merek Toyota Innova yang sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pihak eksekutif kalau ingin merubah anggaran dan nomenklatur harus minta izin, atau melakukan pembahasan lebih dulu dengan DPRD. Tapi, sepertinya pihak "Gedung Sate" atau Pemerintah Daerah Jawa Barat tidak minta izin, langsung melakukan perubahan anggaran dan nomenklatur dari mobil Toyota merek Fortuner ke merek Toyota Innova. Hal ini bisa dilihat dari penolakan anggota dewan atau fraksi,” ulas Uchok pada klikanggaran, Kamis (29/9/2016).

Adanya dugaan pelanggaran di sini yang dimaksud Uchok adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemda. Apalagi, pembelian mobil dinas tersebut konon melalui e-katalog. Di sinilah adanya potensi kerugian negara.

“Dalam jual beli e-katalog ada dugaan fee sekitar 5 persen sebagai dana promosi. Maka tidak ada salah, pihak aparat hukum, baik itu Kejati Jabar atau kepolisian, agar membuka penyelidikan atas mobil dinas baru DPRD Jabar ini. Langkah yang harus diambil adalah segera memanggil Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriawan untuk diperiksa,” tandas Uchok.

Lalu, dia menambahkan dan menggarisbawahi, jangan sampai gara-gara pembelian mobil baru ini, publik diarahkan untuk selalu menyalahkan DPRD, agar peran dan fungsi mereka lemah dan lumpuh di tangan “Gedung Sate”, anggota dewan harus takluk di kaki eksekutif.

“Padahal Gubernur Jabar saja dapat mobil dinas lebih bagus dan mewah. Seharusnya DPRD tidak usah dapat mobil dinas. Dan, gubernur juga kembaliin, dong. Mobil dinasnya biar sama-sama naik andong, pada mau nggak?” cetusnya saat mengakhiri pembicaraan.

 

Tags

Terkini