kebijakan

Regulasi untuk Pengurangan Kekerasan Terhadap Anak

Sabtu, 24 September 2016 | 12:27 WIB
images_berita_Sep16_1-ZAKY-RUU

Jakarta, Klikanggaran.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pernah melakukan RDP dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 25 Juli 2016. Saat itu Asrori Niam mengeluarkan data bahwa terdapat 20.510 angka pengaduan kekerasan terhadap anak ke KPAI. Sontak beberapa anggota Komisi VIII mengernyitkan dahi, bahkan masyarakat pun beropini bahwa Indonesia Darurat Kekerasan Anak. Menurut analisa dari Tim Berita Klikanggaran.com terdapat minimal 5 regulasi terkait pencegahan kekerasan terhadap anak.

 

Pertama UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini menyasar pada perlindungan anak, dimana domain dari UU ini lebih mengarah pada kekerasan dan eksploitas seksual. Jika korban dan pelaku sama-sama tergolong dalam usia anak, maka akan diberikan rehabilitasi.

Kedua UU No 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). UU ini menyasar pada kekerasan anak dalam rumah tangga, selain itu kekerasan terhadap perempuan pun juga diatur dalam UU ini.

Ketiga UU No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU ini berorientasi pada tindak pidana eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Pada saat dirumuskan terdapat urgensi untuk melindungi korban human traficking sekaligus menghilangkan tindakan tersebut.

Keempat UU No 35/2014 Tentang Perubahan Pertama aras UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak. UU ini semakin memberatkan hukuman pidana kepada siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Kelima Perppu No 1/2016 yang juga merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak, hanya pemberatan pidana yaitu adanya tindakan kebiri kepada terdakwa kekerasan seksual terhadap anak.

Saat ini DPR Komnas Perempuan dan KPAI melakukan penyusunan draft RUU Penghapusan Kekerasasn Seksual yang diharapkan semakin membebaskan Indonesia dari kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual. RUU tersebut ingin menambahkan ketentuan pidana yaitu pidana pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, pidana perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan pelacuran, dan penyiksaan seksual.

Selain fokus terhadap jenis pidana, dalam RUU tersebut juga akan diatur perlindungan korban, saksi, dan pelapor. Pemulihan korban juga menjadi catatan penting dalam RUU yang rencananya akan dinamakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

 

Tags

Terkini