kebijakan

Yang Terhormat Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan

Selasa, 13 September 2016 | 03:02 WIB
images_berita_Ags16_1-REKLAMASI

Jakarta, Klikanggaran.com - Carut marut di tanah air ini masih belum surut. Makin hari bertambah masalah baru, saling mendahului dan menyusul satu masalah dengan masalah lainnya. Bumi Pertiwi menangis, menanti bilakah panas menepi?

 

Reklamasi Teluk Jakarta membawa masalah besar terhadap ribuan kehidupan nelayan dan merusak lingkungan. Pengadilan PTUN telah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan karena melanggar hukum, penerbitan izin yang salah,  merugikan nelayan, merusak lingkungan dan bukan untuk kepentingan umum.

Dalam pernyataan tertulisnya Yusri Usman (CERI) mengatakan, “Pernyataan Bapak melanjutkan reklamasi pulau G menyakiti hati nelayan, tidak berpihak kepada lingkungan, dan menginjak-injak putusan pengadilan. Bapak memilih mendukung pengembang reklamasi yang jelas-jelas salah, bahkan menggunakan cara korupsi.”

Pernyataan tersebut dibarengi dengan memo, atau sebentuk surat kecil, yang berisi permintaan kepada Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan, agar segera menangani dan menghentikan masalah tersebut.

“Saya, Ir. Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and  Resources Indonesia, dengan alamat Jl. Setiabudi Barat No. 10, Jakarta Selatan, menuntut Bapak untuk menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta,” tulis Yusri seperti yang disampaikan kepada klikanggaran, Selasa (13/9/2016).

(kr)

Tags

Terkini