kebijakan

Menjadi Pejabat Negara, Independensi Hakim Lebih Terjaga

Jumat, 9 September 2016 | 09:52 WIB
images_berita_Ags16_1-DONI-Menjadi-Pejabat

Jakarta, KlikAnggaran.com - Status hakim yang sempat simpang siur selama ini, kini sudah menemui titik terang. Hasil sidang Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham (7/09) membawa hakim yang saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Pejabat Negara. Akan tetapi, status tersebut belum sah karena harus melalui beberapa tahap lagi.

 

RUU Jabatan Hakim yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Tahun 2015-2019, akan menjadi RUU prioritas dengan RUU lainnya.

Selain status hakim itu sendiri, juga akan diatur mengenai rekrutmen, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, pemberhentian dalam suatu sistem pengawasan yang baik. RUU Jabatan Hakim sebenarnya menindak lanjuti putusan MK Nomor 32/PUU-XII/2014 dan 43/PUU-XII/2015 karena faktanya saat ini belum ada landasan hukum yang kuat dan menyeluruh, masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, arah dari undang-undang ini sebenarnya adalah dalam rangka menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme dan kehormatan hakim. Dalam RUU ini juga akan dibahas mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi pengangkatan hakim dan berbagai hal yang mengatur tentang pengangkatan hakim.

 

Tags

Terkini