kebijakan

Tjahjo Kumolo Tak Sanggup "Menggoyang" Sri Mulyani

Rabu, 7 September 2016 | 06:08 WIB
images_berita_Ags16_1-tjahjo-sri

Jakarta, Klikanggaran.com - Sakit kedua yang sedang diderita oleh tubuh negara adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.07/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 tentang penundaan penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum) tahun 2016.

Sebagaimana diketahui, DAU adalah tanggung jawab pemerintah pusat kepada daerah, karena DAU dipergunakan untuk membayar gaji pegawai di daerah. Maka seperti yang sedang dijabarkan oleh Uchok Sky Khadafi dari CBA, dengan adanya pemerintah pusat melakukan mutilasi DAU sebesar Rp 19.4 Triliun, ini sama saja pemerintah pusat tidak mau bertanggungjawab kepada pegawai negeri mereka di daerah, dan memberikan tanggung jawab tersebut kepada kepala daerah.

 

(Baca juga: Inpres Jokowi Nomor 8 Tahun 2016 Ilegal)

“Hal ini juga akan berakibat, pemerintah daerah bisa-bisa menuju kebangkrutan, karena akan banyak anggaran dan program pemda untuk pelayanan publik jadi ditunda atau hilang, lantaran anggaran dialihkan untuk bayar gaji pegawai terlebih dahulu,” papar Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada klikanggaran di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Berdasar penjabarannya terkait peraturan baru tersebut, Uchok atas nama CBA meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk tidak berdiam diri, tetapi segera turun tangan dan membantu penyelesaian akan masalah tersebut.

“Jangan diam saja atau pura-pura tidak tahu, dong. Harus bantu pemda untuk melakukan gugatan kepada Menteri Keuangaan atas penundaan DAU sebesar Rp 19.4 Triliun untuk 169 daerah itu,” cetus Uchok.

Uchok menyatakan bahwa hal tersebut penting segera diberi penyelesaian karena akibat dan dampak dari peraturan ilegal ini adalah, rakyat bisa dirugikan karena alokasi anggaran sebesar Rp 64.7 Triliun dipotong tanpa alasan yang jelas.

“Mentang-mentang punya kuasa, asal main mutilasi anggaran saja,” lanjut Uchok.

Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.07/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 tentang penundaan penyularan DAU (Dana Alokasi Umum) tahun 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp 19.418.975.064.500 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani ini menurut Uchok tidak boleh dilakukan sebelum ada persetujuan dari DPR yang punya hak budget dan pengawasan. Maka dengan sangat CBA meminta DPR untuk segera bertindak, agar permasalahan tidak menghambat jalannya roda pembangunan di daerah.

“Sekali lagi pada Tjahjo Kumolo, jangan diam saja dan pura-pura tidak tahu atas apa yang telah dilakukan Sri Mulyani,” pungkas Uchok.

 

Tags

Terkini