(KLIKANGGARAN) – Perdebatan soal maraknya pakaian bekas impor ilegal kembali mengemuka, terutama setelah temuan 439 balpres senilai Rp4 miliar oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 November 2025.
Situasi ini membuat para pedagang thrifting semakin tertekan, sementara pemerintah mempertegas sikap untuk menindak tegas seluruh peredaran barang ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi pejabat yang paling lantang menolak legalisasi thrifting.
“Saya kendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” tegas Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 23 November 2025.
"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” imbuhnya.
Menurut Purbaya, pembayaran pajak tidak dapat menghapus status pelanggaran ketika barang masuk secara tidak sah ke Indonesia. Sikap ini kembali menimbulkan keluhan dari pedagang yang merasa selalu menjadi pihak tertuduh.
Klaim Pedagang: Ada Biaya Rp550 Juta di Pelabuhan
Dalam forum BAM DPR RI pada Rabu, 19 November 2025, pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengemukakan bahwa proses masuknya balpres ilegal tidak mungkin terjadi tanpa pihak yang memfasilitasi.
“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer melalui pelabuhan, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya,” ujar Rifai.
"Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan impor di pintu masuk negara.