(KLIKANGGARAN) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, penetapan tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara instan.
Menurutnya, ada prosedur hukum yang panjang dan ketat sebelum sebuah lahan resmi dinyatakan sebagai tanah terlantar dan dapat dikuasai kembali oleh negara.
“Proses penetapan tanah terlantar itu memakan waktu 587 hari. Tidak bisa serta merta langsung diambil,” ujar Nusron saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Ballon d’Or 2025: Daftar Lengkap Nomine, Mekanisme Penilaian, dan Jadwal Pengumuman di Paris
Ia menepis anggapan di masyarakat bahwa lahan kosong otomatis menjadi milik negara. Nusron menjelaskan, pada prinsipnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberi hak untuk menguasai.
“Tanah itu tidak ada yang benar-benar memiliki, yang punya tanah itu negara. Masyarakat hanya menguasai berdasarkan hak dari negara,” jelasnya.
Baca Juga: OpenAI Luncurkan GPT-5: Versi Terbaru ChatGPT yang Diklaim Setara Pakar PhD (Doktor) dan Lebih Aman
Hak kepemilikan tersebut baru sah secara hukum jika dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanpa dokumen tersebut, seseorang tidak dapat dikatakan memiliki tanah.
Dengan penjelasan ini, Nusron berharap publik lebih memahami bahwa status tanah tidak bisa berubah begitu saja, dan proses hukum menjadi landasan utama setiap kebijakan pertanahan di Indonesia.**