KLIKANGGARAN— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melarang penjualan layanan kecepatan internet di bawah 100 Mbps.
Keputusan Kominfo ini ditengarai karena kecepatan internet Indonesia terbilang masih lambat.
Nantinya larangan tersebut akan diatur dalam regulasi Kominfo.
Adapun, batas minimal layanan internet yang diperjualbelikan ini khusus ditujukan internet tetap (fixed broadband), bukan seluler.
Rencana itu diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat berkunjung ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca Juga: Belasan Pendaki Tersesat di Gunung Gede Pangrango Ditemukan, Begini Kronologisnya!
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berencana membuat aturan khusus terhadap provider agar menghadirkan batas minimal layanan fixed broadband 100 Mbps yang diperbolehkan dijual ke pelanggan.
"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan tersebut berkaca pada kecepatan internet fixed broadband Indonesia di kawasan Asia Tenggara yang masih kalah saing.
Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24, 9 Mbps. Kecepatan itu di bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
Belum diketahui kapan aturan larangan penjualan layanan kecepatan internet fixed broadband di bawah 100 Mbps tersebut dirilis.
Namun yang pasti, Menkominfo akan meminta masukan kepada penyedia layanan dengan berkomunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan operator seluler.