Perkembangan Kasus KDRT Lesti Kejora, Kapan Rizky Billar Dipaggil Pihak Kepolisian? Begini Penjelasannya

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 13:52 WIB
Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi (Tangkap Layar Youtube)
Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi (Tangkap Layar Youtube)

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Lesti Kejora melaporkan suaminya pada Rabu malam.

"Betul untuk semalam saudara L sudah melaporkan", ujar Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada awak Media Kamis, 29 September 2022.

"Kurang lebib jam 7," tambahnya.

Baca Juga: Ngaku Makan di Warung, Postingan Puan Maharani Langsung Diserbu Gara-gara Temukan Keanehan

Kemudian pihak kepolisian pun menyarankan kepada Lesti untuk melakukan visum sebagai bukti dari tindakan KDRT yang dialaminya.

"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," ungkap AKP Nurma.

Sekanjutnya AKP Nurma menjelaskan bahwa jika bukti sudah terbukti, maka dibutuhkan saksi.

Baca Juga: Inilah 7 Program Pemda Luwu Utara Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

"Secepatnya setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," paparnya.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X