Inilah Kronologi Selingkuh dan KDRT yang Dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Kapolres: Dicekik

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 20:17 WIB
Lesti Kejora  (Tangkap Layar)
Lesti Kejora (Tangkap Layar)

Kemudian pihak kepolisian pun menyarankan kepada Lesti untuk melakukan visum sebagai bukti dari tindakan KDRT yang dialaminya.

Baca Juga: Tega Sebut Lesti Kejora Tremor, Rizky Billar Kini Malah Dilaporkan Istrinya Atas KDRT

"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," ungkap AKP Nurma.

Sekanjutnya AKP Nurma menjelaskan bahwa jika bukti sudah terbukti, maka dibutuhkan saksi.

"Secepatnya setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," paparnya.

Baca Juga: Ngaku Makan di Warung, Postingan Puan Maharani Langsung Diserbu Gara-gara Temukan Keanehan

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

Terkait kasus tersebut, belum ada keterangan resmi dari pihak Lesti dan juga Rizky Billar.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X