KLIKANGGARAN -- Sebagaimana diketahui bahwa Permohonan Bebas Cuti Bersyarat Jerinx SID dikabulkan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Permohonan cuti bersyarat yang diajukan Jerinx SID, penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) tersebut hingga 1 Desember 2022 dengan menjalani program pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar.
Dikabulkannya permohonan bebas cuti bersyarat itu diungkap oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali, Gun Gun Gunawan.
Gun-gun mengatakan bahwa status cuti bersyarat membawa konsekuensi Jerinx harus bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan. Dia berharap, Jerinx dan keluarga menjaga maruah selama menjalani masa cuti bersyarat.
"Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Tetapi, ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx," kata Gun Gun di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Lebih jauh Gun Gun mengatakan bahwa, meskipun Jerinx hari ini dibebaskan, Jerinx SID masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi, seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Badung.
"Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu (status bersyaratnya) bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni," kata Gun Gun.
Artikel Terkait
Fakta Penahanan Jerinx SID Terkait Kasus IDI Kacung WHO
Terdakwa Ujaran Kebencian, Jerinx Dipindahkan ke Rutan Gerobokan Bali
Musisi Jerinx SID Kembali Terjerat Kasus Hukum, Kali ini Tindak Pidana Pengancaman, Sidang segera digelar
Permudah Proses Persidangan, Musisi Jerinx SID Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx Siap Hadapi Sidang
Jerinx SID Tuding Adam Deni Gearaka Minta 15M untuk ‘Bos-bos’, Benarkah?
Tunjukkan Foto Diduga Adam Deni Hina Presiden Jokowi, Jerinx SID Minta Polisi Bisa Fair